Proses Verifikasi tidak fair, parpol harus diadvokasi
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menegaskan pihaknya tidak dalam posisi mendukung salah satu partai politik. Namun, jika dalam proses verifikasi parpol ada yang tidak fair, maka harus dilakukan advokasi.
"kami memastikan apa yang dikehendaki undang-undang, proses Demokrasi yang baik betul-betul teruwujud dalam proses pemilu denga proses yang fair, ketika ada yang tidak fair maka harus diadvokasi," ujar Said saat dihubungi Sindonews, Senin (7/1/2013).
Menurutnya, jika ada proses yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang maka setiap partai politik mempunyai hak untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Said melanjutkan, parpol bisa mengajukan ke Bawaslu. Jika hasil pemeriksaan parpoltersebut direkomensasikan lolos oleh Bawaslu, maka KPU wajib menindaklanjutinya.
"Mereka mempunyai hak konstitusi untuk menggugat KPU," kata Said.
Menurut Said, jika usaha parpol di Bawaslu tidak berhasil dan tetap dinyatakan tidak lolos, maka partai tersebut bisa meggugat KPU melalui PTUN. Namun, lanjutnya, jika menguntungkan partai, maka KPU tidak bisa ke PTUN.
Menurutnya, yang paling penting dalam hal tersebut adalah jangan sampai menghilangkan hak partai politik, jika semua persaratan sudah terpenuhi.
"Tidak boleh menghilangkan kesempatan parpol menawarkan program kepada kerakyat, biarkan rakyat memilih," pungkasnya.
"kami memastikan apa yang dikehendaki undang-undang, proses Demokrasi yang baik betul-betul teruwujud dalam proses pemilu denga proses yang fair, ketika ada yang tidak fair maka harus diadvokasi," ujar Said saat dihubungi Sindonews, Senin (7/1/2013).
Menurutnya, jika ada proses yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang maka setiap partai politik mempunyai hak untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Said melanjutkan, parpol bisa mengajukan ke Bawaslu. Jika hasil pemeriksaan parpoltersebut direkomensasikan lolos oleh Bawaslu, maka KPU wajib menindaklanjutinya.
"Mereka mempunyai hak konstitusi untuk menggugat KPU," kata Said.
Menurut Said, jika usaha parpol di Bawaslu tidak berhasil dan tetap dinyatakan tidak lolos, maka partai tersebut bisa meggugat KPU melalui PTUN. Namun, lanjutnya, jika menguntungkan partai, maka KPU tidak bisa ke PTUN.
Menurutnya, yang paling penting dalam hal tersebut adalah jangan sampai menghilangkan hak partai politik, jika semua persaratan sudah terpenuhi.
"Tidak boleh menghilangkan kesempatan parpol menawarkan program kepada kerakyat, biarkan rakyat memilih," pungkasnya.
(rsa)