KPK harus menindaklanjuti temuan PPATK

Kamis, 03 Januari 2013 - 07:32 WIB
KPK harus menindaklanjuti temuan PPATK
KPK harus menindaklanjuti temuan PPATK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa menindaklanjuti hasil riset yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada semester II 2012.

Diketahui, PPATK merilis laporan yang menyebutkan legislatif periode 2009-2014 dicap sebagai lembaga yang terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Kita berharap, agar KPK bisa melakukan pembuktian terbalik terhadap laporan hasil PPATK tersebut," kata Mixil, saat dihubungi Sindonews, Rabu (2/1/2013) malam.

Mixil menjelaskan, pembuktian terbalik oleh KPK, bisa dilakukan dengan memeriksa kekayaan para anggota legislatif tersebut.

"Karena dengan itu, KPK bisa memeriksa, apakah ada tindak pidana korupsi, atau bisa juga ada dugaan tindak pencucian uang," tegas aktivis yang pernah dipenjara diera Abdurrahman Wahid (Gus Dur) karena menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.

"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.

"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7494 seconds (0.1#10.140)