KPU: Capres independen terbentur UUD 1945
A
A
A
Sindonews.com - Calon Presiden (capres) dari jalur independen atau perseorangan dinilai belum memungkinkan untuk maju bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 mendatang. Sebab, capres Independen masih akan terkendala di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Tidak mungkin. Mereka akan terbentur oleh Undang-undang Dasar (UUD)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU RI, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).
Menurut Ferry, dalam UUD 1945, sudah jelas mensyaratkan capres harus dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik (parpol).
"Jadi, berat itu bagi capres Independen," tuturnya.
Berbeda dengan Pilkada yang bisa maju tanpa harus melalui kendaraan parpol. Karena tidak ada regulasi yang mensyarakatkan harus diusung parpol, tapi dipilih secara demokratis.
"Kalau Pilpres kan dikunci di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kalau Pilkada kan tak dikunci, hanya dipilih secara demokratik. Kalau presiden sudah dikunci, dicalonkan partai atau gabungan partai," jelasnya.
"Tidak mungkin. Mereka akan terbentur oleh Undang-undang Dasar (UUD)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU RI, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).
Menurut Ferry, dalam UUD 1945, sudah jelas mensyaratkan capres harus dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik (parpol).
"Jadi, berat itu bagi capres Independen," tuturnya.
Berbeda dengan Pilkada yang bisa maju tanpa harus melalui kendaraan parpol. Karena tidak ada regulasi yang mensyarakatkan harus diusung parpol, tapi dipilih secara demokratis.
"Kalau Pilpres kan dikunci di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kalau Pilkada kan tak dikunci, hanya dipilih secara demokratik. Kalau presiden sudah dikunci, dicalonkan partai atau gabungan partai," jelasnya.
(lns)