KPK yang berhak perpanjang pencekalan Koster
Rabu, 26 Desember 2012 - 16:22 WIB
KPK yang berhak perpanjang pencekalan Koster
A
A
A
Sindonews.com - Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum bisa bertindak tegas terhadap Anggota Komisi X DPR I Wayan Koster, terkait perkara dugaan suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Padahal, sejumlah saksi di persidangan beberapa kali telah mengungkap adanya dugaan keterlibatan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Bukan hanya itu, masa pencegahan Koster bepergian ke luar negeri juga tak diperpanjang KPK.
"Harus dicek dulu, karena tidak ada perpanjangan dari KPK. Kemarin kan cekalnya enam bulan, dapat diperpanjang kalau ada permintaan dari KPK. Karena ada tidak ada permintaan perpanjangan, ya kita di imigrasi tidak bisa memperpanjang sendiri. Kita harus ada permintaan dari instansi penegak hukum," kata Wakil Menkum HAM Denny Indrayana, dalam diskusi bertajuk Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum & HAM di Kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012).
Hal senada dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Bambang Irawan. Menurutnya, saat ini paspor I Wayan Koster saat ini telah dikembalikan sejak tanggal 3 Oktober lalu.
"Tidak diperpanjang lagi. Paspornya sudah dikembalikan oleh kantor imigrasi tanggal 3 Oktober lalu," ungkap Bambang di tempat yang sama.
Perlu diketahui, nama Koster kembali mencuat dalam tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Angelina Sondakh. Koster dituding menerima aliran dana dari PT Permai Group, perusahaan milik M Nazaruddin, mantan Wakil Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat.
Padahal, sejumlah saksi di persidangan beberapa kali telah mengungkap adanya dugaan keterlibatan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Bukan hanya itu, masa pencegahan Koster bepergian ke luar negeri juga tak diperpanjang KPK.
"Harus dicek dulu, karena tidak ada perpanjangan dari KPK. Kemarin kan cekalnya enam bulan, dapat diperpanjang kalau ada permintaan dari KPK. Karena ada tidak ada permintaan perpanjangan, ya kita di imigrasi tidak bisa memperpanjang sendiri. Kita harus ada permintaan dari instansi penegak hukum," kata Wakil Menkum HAM Denny Indrayana, dalam diskusi bertajuk Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum & HAM di Kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012).
Hal senada dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Bambang Irawan. Menurutnya, saat ini paspor I Wayan Koster saat ini telah dikembalikan sejak tanggal 3 Oktober lalu.
"Tidak diperpanjang lagi. Paspornya sudah dikembalikan oleh kantor imigrasi tanggal 3 Oktober lalu," ungkap Bambang di tempat yang sama.
Perlu diketahui, nama Koster kembali mencuat dalam tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Angelina Sondakh. Koster dituding menerima aliran dana dari PT Permai Group, perusahaan milik M Nazaruddin, mantan Wakil Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat.
(maf)