Pemerintah gagal capai target Prolegnas 2012
Senin, 24 Desember 2012 - 15:42 WIB
Pemerintah gagal capai target Prolegnas 2012
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dalam hal ini DPR sebagai lembaga legislatif, dinilai gagal mencapai target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012. Pasalnya, berdasarkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU), DPR hanya sanggup menyelesaikan 30 UU sepanjang 2012.
Data tersebut diperoleh dari hasil evaluasi kinerja legislasi DPR tahun 2012 yang dilakukan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
"DPR dan pemerintah hanya bisa menyelesaikan 30 UU baik UU baru maupun revisi dari yang sudah ada," ucap Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (24/12/2012).
Ronald mengatakan, target UU yang harusnya disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada tahun 2012 adalah sebanyak 69 UU. Jadi UU yang tidak bisa di realisasikan sebanyak 39 UU.
Kendati demikian, menurut Ronald, pencapaian 30 UU yang disahkan DPR merupakan catatan pencapaian UU terbanyak selama ini.
"Walaupun tidak mencapai target, namun 30 Undang-undang ini merupakan capaian terbanyak dari DPR dan Pemerintah dalam melahirkan produk UU baru maupun revisi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.
Data tersebut diperoleh dari hasil evaluasi kinerja legislasi DPR tahun 2012 yang dilakukan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
"DPR dan pemerintah hanya bisa menyelesaikan 30 UU baik UU baru maupun revisi dari yang sudah ada," ucap Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (24/12/2012).
Ronald mengatakan, target UU yang harusnya disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada tahun 2012 adalah sebanyak 69 UU. Jadi UU yang tidak bisa di realisasikan sebanyak 39 UU.
Kendati demikian, menurut Ronald, pencapaian 30 UU yang disahkan DPR merupakan catatan pencapaian UU terbanyak selama ini.
"Walaupun tidak mencapai target, namun 30 Undang-undang ini merupakan capaian terbanyak dari DPR dan Pemerintah dalam melahirkan produk UU baru maupun revisi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.
(maf)