Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 Terganjal RUU Pemilu

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:16 WIB
loading...
Pengesahan Prolegnas...
Gedung DPR RI. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas Tahun 2021 belum kunjung disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, termasuk dalam Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang ini, Rabu (10/2/2021) siang.

Padahal, Prolegnas Prioritas 2021 sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 15 Januari 2021. Dan, RUU Pemilu tentang Perubahan UU Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 10/2016 ditengarai sebagai penyebab belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021.

"Dari berbagai pandangan fraksi dan media yang berkembang tentu kan fraksi memerlukan waktu untuk memikirkan dan menarik (RUU Pemilu), itu kan nanti kita kembalikan ke Baleg," Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Pilkada Digelar 2024, PKS Khawatir Korban Jiwa Lebih Besar Dibanding Pemilu 2019


Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, DPR belum bisa menentukan keputusan politiknya, karena fraksi-fraksi belum menyampaikan surat resmi berkaitan dengan kelanjutan RUU Pemilu.

"Sejauh ini dari fraksi fraksi kita menunggu surat resmi dari fraksi fraksi, walaupun di media sudah kita lihat, tapi kan lembaga negara menunggu surat fraksi untuk men-drop shortlist (daftar pendek) dari prolegnas (program legislasi nasional)," terangnya.

Baca juga: Pilkada Digelar 2024, PKS Khawatir Korban Jiwa Lebih Besar Dibanding Pemilu 2019


Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, keputusan untuk menurunkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 harus melalui Baleg DPR, karena hal ini sudah diputuskan sebelumnya di Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah.

"Baleg nanti yang akan melakulan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," terangnya.

Sehingga, kata Azis, kalau semua fraksi menyepakati untuk menurunkan usulan RUU Pemilu dalam Prolegnas 2021, tentu DPR akan membatalkan usulan itu.

"Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU 7/2017 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024 (pileg, pilpres dan pilkada serentak)," terang legislator Dapil Lampung ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)