Hari ini, KPK periksa 2 saksi kasus Hambalang
Jum'at, 21 Desember 2012 - 11:57 WIB
Hari ini, KPK periksa 2 saksi kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana sport centre di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah Rio Wilarso yang merupakan staf honorer Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga Lisa Lukitawati yang menjabat sebagai Direktur CV Rifa Medika.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, keduanya akan bersaksi untuk tersangka Deddy Kusdinar (DK) mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng.
"Ya untuk DK dan AAM," jelas Johan saat dihubungi wartawan, Jumat (21/12/2012).
Diketahui sebelumnya, kasus bernilai Rp2,5 triliun itu telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga, Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Malarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Malarangeng alias Choel yang juga adik kandung dari Andi.
Mereka adalah Rio Wilarso yang merupakan staf honorer Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga Lisa Lukitawati yang menjabat sebagai Direktur CV Rifa Medika.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, keduanya akan bersaksi untuk tersangka Deddy Kusdinar (DK) mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng.
"Ya untuk DK dan AAM," jelas Johan saat dihubungi wartawan, Jumat (21/12/2012).
Diketahui sebelumnya, kasus bernilai Rp2,5 triliun itu telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga, Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Malarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Malarangeng alias Choel yang juga adik kandung dari Andi.
(mhd)