Priyo minta surat wantim tak dipertentangkan

Selasa, 18 Desember 2012 - 14:37 WIB
Priyo minta surat wantim...
Priyo minta surat wantim tak dipertentangkan
A A A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menghormati surat yang dilayangkan oleh Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar Akbar Tandjung, mengenai elektabilitas calon presiden Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical).

"Intinya gini mengenai surat wantim, surat Pak Akbar pasti akan kami hormati karena wantim punya kewenangan memberikan saran," kata Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/12/2012).

Surat Akbar Tandjung, lanjut Priyo, dijadikan sebagai motivasi supaya kader Golkar, organisasi sayap maupun pendiri supaya lebih masif lagi dalam berkonsolidasi untuk menaikkan elektabilitas Ical.

"Intisari surat itu kami ambil positifnya," ujarnya.

Priyo yang juga Wakil Ketua DPR mengaku, sudah membaca surat dari wantim tersebut, pasalnya tidak ada yang perlu dipertentangkan.

"Sehingga tidak perlu dipertentangkan antara Pak Akbar dengan Pak Aburizal Bakrie seolah-olah dalam posisi front saya tidak melihat arah ke situ dan beliau bukan dalam posisi face to face," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Wantim Partai Golkar Akbar Tandjung memberikan surat kepada DPP Partai Golkar mengenai elektabilitas Aburizal Bakrie (Ical) yang dibatasi hingga Juli 2013 harus naik jika ingin dicapreskan dari Golkar. Jika tidak kunjung naik bisa saja pencapresan Ical di Evaluasi.
(mhd)
Berita Terkait
Golkar dan PAN Deklarasi...
Golkar dan PAN Deklarasi Dukung Prabowo, Ganjar: Seperti Pak Jokowi 2014
Capres Golkar Disebut...
Capres Golkar Disebut Bisa Kuasai Jabar, Asal Tak Ada Isu Agama
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bertemu PKS, Golkar...
Bertemu PKS, Golkar Tegaskan Airlangga Capres 2024
Golkar Konsisten Usung...
Golkar Konsisten Usung Airlangga Jadi Capres 2024
Golkar Kalimantan Dukung...
Golkar Kalimantan Dukung Airlangga Hartarto Capres 2024
Berita Terkini
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved