Kasus Century, Direktur Pengawasan BI diperiksa KPK

Senin, 17 Desember 2012 - 11:26 WIB
Kasus Century, Direktur...
Kasus Century, Direktur Pengawasan BI diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mulai melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus Bailout Bank Century. Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Budi Mulya (BM) dan Siti Chodiyah Fajriyah (SCF).

Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Zainal Abidin yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI).

“Yang bersangkutan (Zainal) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM dan SCF,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12/2012).

Sebelumnya, Zainal Abidin dalam suratnya kepada Boediono selaku Gubernur BI dan Siti Fadjriyah selaku anggota Dewan Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum tertanggal 30 Oktober 2008, secara tegas menyebutkan, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).

Dalam surat Nomor 10/7/GBI/DPBI tersebut, Zainal menyebutkan tiga alasan Bank Century tidak layak mendapat FPJP. Pertama, ada masalah likuiditas mendasar yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, yang disebabkan adanya penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.

Kedua, Bank Century tergolong insolvent atau bangkrut. Karena berdasarkan pemeriksaan Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century hanya 2,02 persen.

Ketiga, pemberian FPJP kepada bank hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Sedangkan masalah struktural seperti Bank Century tidak diselesaikan, maka bank itu akan cepat kembali mengalami kesulitan.

Akan tetapi, ada pesan tulisan tangan dalam surat tersebut, bahwa ada pesan dari Gubernur BI tanggal 31 Oktober 2008 agar masalah Bank Century dibantu, sehingga tidak ada bank yang gagal.

Jika sampai ada bank yang gagal, itu akan memperburuk citra perbankan dan perekonomian Indonesia. Pesan Boediono itu di-follow up dan dipahami Siti Fadjrijah agar dibuat catatan bahwa Bank Century tidak insolvent (bangkrut), karena hasil pemeriksaan. Aset Bank Century kemudian diteliti kembali.
(maf)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved