Kasus Century, Direktur Pengawasan BI diperiksa KPK
Senin, 17 Desember 2012 - 11:26 WIB
Kasus Century, Direktur Pengawasan BI diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mulai melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus Bailout Bank Century. Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Budi Mulya (BM) dan Siti Chodiyah Fajriyah (SCF).
Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Zainal Abidin yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI).
“Yang bersangkutan (Zainal) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM dan SCF,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12/2012).
Sebelumnya, Zainal Abidin dalam suratnya kepada Boediono selaku Gubernur BI dan Siti Fadjriyah selaku anggota Dewan Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum tertanggal 30 Oktober 2008, secara tegas menyebutkan, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).
Dalam surat Nomor 10/7/GBI/DPBI tersebut, Zainal menyebutkan tiga alasan Bank Century tidak layak mendapat FPJP. Pertama, ada masalah likuiditas mendasar yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, yang disebabkan adanya penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Kedua, Bank Century tergolong insolvent atau bangkrut. Karena berdasarkan pemeriksaan Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century hanya 2,02 persen.
Ketiga, pemberian FPJP kepada bank hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Sedangkan masalah struktural seperti Bank Century tidak diselesaikan, maka bank itu akan cepat kembali mengalami kesulitan.
Akan tetapi, ada pesan tulisan tangan dalam surat tersebut, bahwa ada pesan dari Gubernur BI tanggal 31 Oktober 2008 agar masalah Bank Century dibantu, sehingga tidak ada bank yang gagal.
Jika sampai ada bank yang gagal, itu akan memperburuk citra perbankan dan perekonomian Indonesia. Pesan Boediono itu di-follow up dan dipahami Siti Fadjrijah agar dibuat catatan bahwa Bank Century tidak insolvent (bangkrut), karena hasil pemeriksaan. Aset Bank Century kemudian diteliti kembali.
Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Zainal Abidin yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI).
“Yang bersangkutan (Zainal) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM dan SCF,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12/2012).
Sebelumnya, Zainal Abidin dalam suratnya kepada Boediono selaku Gubernur BI dan Siti Fadjriyah selaku anggota Dewan Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum tertanggal 30 Oktober 2008, secara tegas menyebutkan, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).
Dalam surat Nomor 10/7/GBI/DPBI tersebut, Zainal menyebutkan tiga alasan Bank Century tidak layak mendapat FPJP. Pertama, ada masalah likuiditas mendasar yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, yang disebabkan adanya penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Kedua, Bank Century tergolong insolvent atau bangkrut. Karena berdasarkan pemeriksaan Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century hanya 2,02 persen.
Ketiga, pemberian FPJP kepada bank hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Sedangkan masalah struktural seperti Bank Century tidak diselesaikan, maka bank itu akan cepat kembali mengalami kesulitan.
Akan tetapi, ada pesan tulisan tangan dalam surat tersebut, bahwa ada pesan dari Gubernur BI tanggal 31 Oktober 2008 agar masalah Bank Century dibantu, sehingga tidak ada bank yang gagal.
Jika sampai ada bank yang gagal, itu akan memperburuk citra perbankan dan perekonomian Indonesia. Pesan Boediono itu di-follow up dan dipahami Siti Fadjrijah agar dibuat catatan bahwa Bank Century tidak insolvent (bangkrut), karena hasil pemeriksaan. Aset Bank Century kemudian diteliti kembali.
(maf)