Banyak bohong, Majelis Hakim ultimatum Angie

Jum'at, 14 Desember 2012 - 19:28 WIB
Banyak bohong, Majelis...
Banyak bohong, Majelis Hakim ultimatum Angie
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya meradang setelah terdakwa kasus penyuapan pengurusan anggaran di Kementerian Pemdidikan Basional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh terus menerus membantah setiap pertanyaan yang diajukan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal itu pun memperingatkan mantan anggota Badan Anggaran tersebut untuk bicara jujur dan tidak ada yang ditutupi. Namun, Angie tetap terus membantah bahkan ketika Angie dicecar mengenai pembicaraan Muhammad Nazaruddin yang menuding Angie, Mahyuddin dan Mirwan Amir terlibat kasus dugaan korupsi di proyek Wisma Atlet di Kemenpora. Angie pun beralasan, saat itu dirinya hanya diam ketika dituding Nazar.

"Saya sudah tahu Nazar itu kelakuannya seperti apa, jadi buat apa saya konfrontasi dengan dia. Saya diam saja lebih baik," kata Angie menjawab pertanyaan hakim anggota Alexander Mawarta di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Bahkan, ketika majelis hakim terus mendesak Angie mengatakan yang sebenarnya, mantan istri dari mendiang Adjie Massaid tersebut tetap bersikukuh pada kebohongannya. Dia bahkan malah beralasan dirinya sudah tidak lagi mengingat karena lebih banyak diam saat itu.

Mendengar kebohongan demi kebohongan tersebut, Hakim anggota Hendra Yosfin pun langsung memberikan ultimatum kepada Angie.

"Hanya saudara yang bisa menolong diri saudara dan Tuhan. Kami hanya mempertimbangkan seluruh proses pertimbangan ini termasuk keterangan saudara. Sekali lagi saya katakan, kalau keterangan saudara benar, itu membantu saudara. Sudara hanya katakan apa saja yang benar. Kami pertimbangkan," ancam Hakim Hendra.

Pasca memberikan ancaman tersebut, Hendra pun kembali mengulangi pertanyaan sebelumnya. Namun, Angie tetap tidak terpengaruh dengan ancaman itu dan tetap pada jawaban sebelumnya.

Dia hanya menyebut dalam pertemuan singkat Tim Pencari Fakta (TPF) dihadiri Eddy Ramli Sitanggang, Max Sopacua, Mirwan Amir, Jafar Hafsah, Mahyuddin, dan Nazaruddin serta beberapa lain yang tidak dia ingat. Dia juga tetap mengaku diam saat dituding Nazar.

Hendra pun kemudian pasrah dan membiarkan Angie untuk tetap bersikap seperti itu. Dia pun mengingatkan Angie, dengan sikapnya itu justru malah bisa memberatkannya pada vonis hakim nantinya.

"Kalau saudara berkelit itu hak saudara. Undang-undang lindungi saudara. Tapi hakim pertimbangkan seluruh proses persidangan. Kami tidak tidur. Maka dari itu, keterangan saudara yang jujur itulah yang membantu saudara," tandas Hendra.
(rsa)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Infografis
AI Grok 3 Milik Elon...
AI Grok 3 Milik Elon Musk Diluncurkan, Terima Banyak Pujian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved