MPPN mengawasi notaris dan menjalankan UUJN

Jum'at, 14 Desember 2012 - 07:07 WIB
MPPN mengawasi notaris...
MPPN mengawasi notaris dan menjalankan UUJN
A A A
Sindonews.com - Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) melaksanakan pembinaan dalam rangka penguatan kelembagaan majelis pengawas notaris kepada Majelis Pengawasan Wilayah (MPW)/Majelis Pengawasan Daerah (MPD) Se-Provinsi DIY.

Ketua MPPN Abdul Bari Azed mengingatkan, agar dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MPW dan MPD sungguh-sungguh menjalankan amanah Menteri Hukum dan HAM (menkum HAM) yang dipercayakan untuk menjalankan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN).

"Selain itu, tentu juga melaksanakan kode etik notaris dengan baik. Karena, para anggota majelis pengawas notarislah yang berfungsi mengawal para notaris dalam menjalankan amanah UUJN dan kode etik," katanya dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (13/12/2012).

Mewakuli unsur pemerintah yang juga Sekretaris MPPN Martua Batubara mengatakan, program penguatan kelembagaan MPN merupakan rekomendasi hasil rakor majelis pengawas pusat dan majelis pengawas notaris th 2010.

"Hal-hal yang sudah dilakukan adalah standarisasi tata administrasi/persuratan majelis pengawas notaris. Revisi permen M.02.PR.08.10 th 2004 ttg tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, susunan organisasi, dan tata kerja majelis pengawas notaris, saat ini dalam harmonisasi di Ditjen pp (Direktur Jenderal Perundang-ungdangan)," katanya.

Kepala Bagian Humas dan KLN Kemenkum HAM itu menambahkan, di samping itu MPPN telah menuntaskan akan lahirnya satu Peraturan Menteri (Permen), tentang tata tertib dan pedoman pelaksanaan jabatan anggota majelis pengawas notaris.

"Permen ini sebagai instrumen pengawasan pelaksanaan jabatan anggota Majelis Pengawas Notaris (MPN). Mengingat dalam UUJN dan peraturan pelaksanaan UUJN tidak terdapat sistem pengawasan kepada anggota majelis pengawas notaris," katanya.

Katanya, dalam draf Permen dibentuk majelis kehormatan yang bersifat adhock dan adanya ketentuan sanksi pelanggaran tata tertib, dan pedoman pelaksanaan jabatan anggota dapat di jatuhkan sanksi peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian dengan tidak hormat.

"Tahun 2013 telah diprogramkan rapat kerja majelis pengawas daerah. Pentingnya rapat kerja MPD, mengingat MPD berfungsi sebagai ujung tombak pembinaan dan pengawasan. Sebagai rekomendasi kepada Menkum HAM untuk mengambil kebijakan dalam rangka penguatan majelis pengawas notaris secara lebih konprehensif," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Pemahaman Hukum ke Klien...
Pemahaman Hukum ke Klien Dinilai Penting untuk Selesaikan Masalah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
18 menit yang lalu
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
42 menit yang lalu
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
43 menit yang lalu
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
1 jam yang lalu
MKD DPR Ingatkan Ahmad...
MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Ulangi Kesalahan
1 jam yang lalu
6 Kombes Pecah Bintang...
6 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol
2 jam yang lalu
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved