JK: Hai pejabat belajarlah hukum
Jum'at, 14 Desember 2012 - 05:01 WIB
JK: Hai pejabat belajarlah hukum
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, pernyataan Presiden susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait ketidaktahuan pejabat negara soal anggaran negara, merupakan bagian dari seruan untu pejabat negara untuk mempelajari hukum.
"Statmen beliau (SBY) itu berarti 'hai para pejabat belajarlah hukum," kata Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2012).
Apa yang disampaikan presiden, kata JK, untuk memberitahukan supaya pejabat negara mengetahui masalah hukum dan menghindari tindakan melakukan korupsi. Meski demikian, pelaku korupsi tetap harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Walaupun dalam hukum itu anda tidak tahu, kalau melanggar hukum ya tetap melanggar hukum," katanya.
Terkait pejabat negara yang tidak tahu melanggar hukum tetapi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan korupsi ? JK menyampaikan bisa saja terjadi. Tetapi, JK menyampaikan beberapa kriteria korupsi, di antaranya menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan merugikan negara.
"Pasti salah satunya dia (pejabat) itu tahu bahwa ini merugikan negara atau tidak, atau pasti dia (pejabat) tahu bahwa ini hukumnya apa, apakah menguntungkan diri sendiri atau tidak, pasti juga tahu," tegas mantan Ketuam Umum Partai Golkar itu.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan proyek sport center Hambalang.
"Statmen beliau (SBY) itu berarti 'hai para pejabat belajarlah hukum," kata Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2012).
Apa yang disampaikan presiden, kata JK, untuk memberitahukan supaya pejabat negara mengetahui masalah hukum dan menghindari tindakan melakukan korupsi. Meski demikian, pelaku korupsi tetap harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Walaupun dalam hukum itu anda tidak tahu, kalau melanggar hukum ya tetap melanggar hukum," katanya.
Terkait pejabat negara yang tidak tahu melanggar hukum tetapi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan korupsi ? JK menyampaikan bisa saja terjadi. Tetapi, JK menyampaikan beberapa kriteria korupsi, di antaranya menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan merugikan negara.
"Pasti salah satunya dia (pejabat) itu tahu bahwa ini merugikan negara atau tidak, atau pasti dia (pejabat) tahu bahwa ini hukumnya apa, apakah menguntungkan diri sendiri atau tidak, pasti juga tahu," tegas mantan Ketuam Umum Partai Golkar itu.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan proyek sport center Hambalang.
(mhd)