Polri, pemahamannya dangkal soal pemberantasan korupsi
Jum'at, 14 Desember 2012 - 04:44 WIB
Polri, pemahamannya dangkal soal pemberantasan korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri dinilai memiliki pemahaman yang dangkal dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Pasalnya, para penyidik KPK yang berasal dari Polri pada balik ke institusi awalnya untuk mencari tempat yang aman.
Kalau anggota Polri memiliki dedikasi yang baik terhadap korupsi. Mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
"Diperlukan dedikasi yang tinggi dalam memberantas korupsi. Pemahamannya terhadap korupsi belum mendalam, belum dipahami secara utuh (oleh pihak Polri)," kata Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi Sindonews, Kamis (13/12/2012) malam.
Lanjut Mantan Kapolres Batam itu, Polri belum secara optimal memberikan hak individu anggotanya untuk ikut berperan memberantas korupsi yang menjadi musuh bangsa dan negara.
Dia juga menjelaskan, ada aturan yang tidak dapat dia sebutkan yang mengatur kerja sama, komitmen kedua lembaga hukum tersebut.
"Selain itu, aturan hubungan kerja itu belum memberikan prioritas pada hak secara personal kepada anggota polisi, dengan kata lain masih mengutamakan hak masing-masing lembaga (Polri - KPK)," terangnya.
Satu lagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri, dia adalah Komisaris Ganish Setyaningrum yang beralasan ingin kembali berkari di institusi awalnya yakni kepolisian.
Meski hal itu sudah dikonfirmasikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, namun pihak Mabes Polri belum mengetahui perihal pengunduran diri Ganish dari lembaga superbody itu.
Sebelumnya, ada enam nama penyidik KPK dari Polri yang mengundurkan diri. Mereka adalah;
1. Kompol Hendy Kurniawan
2. Kompol Riski Agung prakoso
3. Kompol Yudistira M
4. Kompol Irfan Rifai
5. Kompol Popon A Sunggoro
6. Kompol Egi Andrian Suez
Kalau anggota Polri memiliki dedikasi yang baik terhadap korupsi. Mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
"Diperlukan dedikasi yang tinggi dalam memberantas korupsi. Pemahamannya terhadap korupsi belum mendalam, belum dipahami secara utuh (oleh pihak Polri)," kata Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi Sindonews, Kamis (13/12/2012) malam.
Lanjut Mantan Kapolres Batam itu, Polri belum secara optimal memberikan hak individu anggotanya untuk ikut berperan memberantas korupsi yang menjadi musuh bangsa dan negara.
Dia juga menjelaskan, ada aturan yang tidak dapat dia sebutkan yang mengatur kerja sama, komitmen kedua lembaga hukum tersebut.
"Selain itu, aturan hubungan kerja itu belum memberikan prioritas pada hak secara personal kepada anggota polisi, dengan kata lain masih mengutamakan hak masing-masing lembaga (Polri - KPK)," terangnya.
Satu lagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri, dia adalah Komisaris Ganish Setyaningrum yang beralasan ingin kembali berkari di institusi awalnya yakni kepolisian.
Meski hal itu sudah dikonfirmasikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, namun pihak Mabes Polri belum mengetahui perihal pengunduran diri Ganish dari lembaga superbody itu.
Sebelumnya, ada enam nama penyidik KPK dari Polri yang mengundurkan diri. Mereka adalah;
1. Kompol Hendy Kurniawan
2. Kompol Riski Agung prakoso
3. Kompol Yudistira M
4. Kompol Irfan Rifai
5. Kompol Popon A Sunggoro
6. Kompol Egi Andrian Suez
(mhd)