Menteri tak tahu hukum, negara bisa bubar
Kamis, 13 Desember 2012 - 13:16 WIB
Menteri tak tahu hukum, negara bisa bubar
A
A
A
Sindonews.com - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat Hari Antikorupsi Sedunia yang menyebutkan tidak semua tindak korupsi karena niat, tapi juga bisa karena ketidaktahuan hukum terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Cara penyampaian SBY itu dinilai salah.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan negara Indonesia akan hancur jika pejabat tingginya tidak mengerti hukum.
"Tapi dia (pejabat) harus mengerti hukum, tidak bisa kita bayangkan kalau pejabatnya saja tidak mengerti hukum bagaimana dengan masyarakat. Bisa bubar negara kita ini karena ketidaktahuan mengenai hukum," jelas Margarito saat dihubungi Sindonews, Kamis (13/12/2012).
Menurutnya, wajib hukumnya pejabat negara mengerti soal hukum. Seperti contohnya tugas seorang menteri yang dinilainya sangat penting sehingga butuh pemahaman individu mengenai hukum.
"Cara penyampaian SBY salah, dan substansinya salah. Menteri itu kan tugasnya merumuskan kebijakan, menetapkan, melaksanakan kebijakan, itu kan tugas menteri kalau enggak ngerti gimana buat kebijakan," katanya lagi.
Jika seorang menteri menetapkan kebijakan namun terjadi tindak pidana korupsi maka itu belum tentu kesalahan menteri, terkecuali jika menteri itu menikmati uang korupsi.
"Namun sekarang ketika seorang menteri menetapkan kebijakan dan terjadi korupsi dia tidak salah, berarti bawahannya, nah lain lagi jika dia terima uang, dia harus tanggung jawab. Kalau tidak ada uang, yah tidak korupsi, makanya SBY itu salah mengenai pejabat tidak tahu, harusnya bicara yang saya katakan," tukasnya.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan negara Indonesia akan hancur jika pejabat tingginya tidak mengerti hukum.
"Tapi dia (pejabat) harus mengerti hukum, tidak bisa kita bayangkan kalau pejabatnya saja tidak mengerti hukum bagaimana dengan masyarakat. Bisa bubar negara kita ini karena ketidaktahuan mengenai hukum," jelas Margarito saat dihubungi Sindonews, Kamis (13/12/2012).
Menurutnya, wajib hukumnya pejabat negara mengerti soal hukum. Seperti contohnya tugas seorang menteri yang dinilainya sangat penting sehingga butuh pemahaman individu mengenai hukum.
"Cara penyampaian SBY salah, dan substansinya salah. Menteri itu kan tugasnya merumuskan kebijakan, menetapkan, melaksanakan kebijakan, itu kan tugas menteri kalau enggak ngerti gimana buat kebijakan," katanya lagi.
Jika seorang menteri menetapkan kebijakan namun terjadi tindak pidana korupsi maka itu belum tentu kesalahan menteri, terkecuali jika menteri itu menikmati uang korupsi.
"Namun sekarang ketika seorang menteri menetapkan kebijakan dan terjadi korupsi dia tidak salah, berarti bawahannya, nah lain lagi jika dia terima uang, dia harus tanggung jawab. Kalau tidak ada uang, yah tidak korupsi, makanya SBY itu salah mengenai pejabat tidak tahu, harusnya bicara yang saya katakan," tukasnya.
(lns)