Menkumham: Soal PP 63 KPK it's fine
Kamis, 13 Desember 2012 - 12:35 WIB
Menkumham: Soal PP 63 KPK it's fine
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak mempermasalahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) terkait masa tugas penyidik dan pegawai KPK. Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin , KPK telah menerima revisi itu.
"Saya ketemu dengan Ketua KPK, Komisioner KPK saudara BW (Bambang Widjojanto), it's fine tidak ada masalah," ujar Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Dengan PP yang baru, sambung Amir, penyidik Polri yang bekerja di KPK bisa mengabdi di KPK hampir 10 tahun, kemudian bisa diperpanjang enama tahun.
Amir mengklaim semua kepentingan sudah diakokomodir dalam PP itu. Sehingga, sekarang tidak perlu ada kekhawatirkan lagi, penyidik yang sedang menangani suatu kasus akan ditarik secara mendadak oleh Polri.
"Sudah tercegah dengan satu aturan di dalam PP 103 sekarang dalam penjelasannya. Bahwa pembahasannya tidak seintens di bulan Juni, tetapi intisari daripada bahasanya itu sudah terakomodir di PP 103 yang telah diundangkan 10 desember," jelasnya.
Terkait penyidik independen, menurut Amir profesio penyidik adalah sebuah skill, sehinggatidak serta merta merekrut orang jadi penyidik. Untuk saat ini, untuk menghasilkan penyidik yang berkualitas masih membutuhkan dari Polri.
"Untuk mendapatkan penyidik terbaik harus dari penyidik dari Polri dan Kejaksaan Agung, karena dengan pengalaman mereka," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masa tugas pegawai atau penyidik di KPK dipersingkat. Semula 12 tahun menjadi 10 tahun. Keputusan mempersingkat masa tugas itu telah dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tetang Sumber Daya Manusia di KPK.
Namun saat penandatanganan PP itu KPK sebagai user tidak dilibatkan.
"Saya ketemu dengan Ketua KPK, Komisioner KPK saudara BW (Bambang Widjojanto), it's fine tidak ada masalah," ujar Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Dengan PP yang baru, sambung Amir, penyidik Polri yang bekerja di KPK bisa mengabdi di KPK hampir 10 tahun, kemudian bisa diperpanjang enama tahun.
Amir mengklaim semua kepentingan sudah diakokomodir dalam PP itu. Sehingga, sekarang tidak perlu ada kekhawatirkan lagi, penyidik yang sedang menangani suatu kasus akan ditarik secara mendadak oleh Polri.
"Sudah tercegah dengan satu aturan di dalam PP 103 sekarang dalam penjelasannya. Bahwa pembahasannya tidak seintens di bulan Juni, tetapi intisari daripada bahasanya itu sudah terakomodir di PP 103 yang telah diundangkan 10 desember," jelasnya.
Terkait penyidik independen, menurut Amir profesio penyidik adalah sebuah skill, sehinggatidak serta merta merekrut orang jadi penyidik. Untuk saat ini, untuk menghasilkan penyidik yang berkualitas masih membutuhkan dari Polri.
"Untuk mendapatkan penyidik terbaik harus dari penyidik dari Polri dan Kejaksaan Agung, karena dengan pengalaman mereka," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masa tugas pegawai atau penyidik di KPK dipersingkat. Semula 12 tahun menjadi 10 tahun. Keputusan mempersingkat masa tugas itu telah dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tetang Sumber Daya Manusia di KPK.
Namun saat penandatanganan PP itu KPK sebagai user tidak dilibatkan.
(lns)