Sidang Angie, hadirkan saksi meringankan
Kamis, 13 Desember 2012 - 10:51 WIB
Sidang Angie, hadirkan saksi meringankan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa perkara dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Sondakh, hari ini akan menjalani persidangan. Satu orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan itu.
Menurut Teuku Nasrullah selaku kuasa hukum Angie, sidang kali mendengar keterangan saksi ade charge (saksi meringankan terdakwa). "Saksi ade charge, ada satu orang, merupakan saksi ahli," ujar Nasrullah ketika dikonfirmasi Kamis (13/12/2012).
Nasrullah enggan menyebut siapa saksi ahli yang akan dihadirkan itu. "Nanti saja lihat sendiri," ujarnya.
Sidang baru akan dimulai pukul 13.00 WIB, menyesuaikan jadwal saksi ahli yang dihadirkan tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus itu, Angie dianggap telah melakukan penggiringan anggaran ke Kemenpora dan Kemendikbud dengan imbalan uang sebesar Rp12,580 miliar dan USD2,35 juta atau seluruhnya Rp33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Pemberian itu terkait dengan jabatan Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja Anggaran di Komisi X DPR RI.
Jaksa mengatakan, pemberian imbalan kepada Angie dimaksudkan agar nilai anggaran proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendikbud dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.
Menurut Teuku Nasrullah selaku kuasa hukum Angie, sidang kali mendengar keterangan saksi ade charge (saksi meringankan terdakwa). "Saksi ade charge, ada satu orang, merupakan saksi ahli," ujar Nasrullah ketika dikonfirmasi Kamis (13/12/2012).
Nasrullah enggan menyebut siapa saksi ahli yang akan dihadirkan itu. "Nanti saja lihat sendiri," ujarnya.
Sidang baru akan dimulai pukul 13.00 WIB, menyesuaikan jadwal saksi ahli yang dihadirkan tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus itu, Angie dianggap telah melakukan penggiringan anggaran ke Kemenpora dan Kemendikbud dengan imbalan uang sebesar Rp12,580 miliar dan USD2,35 juta atau seluruhnya Rp33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Pemberian itu terkait dengan jabatan Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja Anggaran di Komisi X DPR RI.
Jaksa mengatakan, pemberian imbalan kepada Angie dimaksudkan agar nilai anggaran proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendikbud dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.
(lns)