KPK bisa ajukan judical review PP 103/2012
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa melakukan proses pengujian peraturan perundang-undangan (judical review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2012 tentang Sistem Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 10 Desember 2012.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding berpandangan, pasca Presiden menandatangani PP tersebut KPK sebagai pihak user memang tidak ada ruang yang diberikan UU untuk menolaknya.
Karena lanjutnya, pemerintah memiliki domain sepenuhnya dalam menerbitkan PP tersebut. Meski demikian, Sudding menyatakan, pasca kajian ulang yang dilakukan KPK dapat menguji materi PP itu.
"Tapi kalau PP tersebut bertentangan dengan UU maka KPK bisa melakukan yudicial reviuw di MA. Karena yudisial reviuwnya ke MA karena yang diuji adalah peraturan yang bertentangan dengan UU, kalau ke MK adalah pengujian UU yang bertentangan dengan UUD 45 (konstitusi) " kata Sudding kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/12/12).
Politikus Partai Hanura itu menilai, konfigurasi perbedaan antara PP No 63/2005 dengan PP No 103/2013 harus menjadi pembelajaran penting. Untuk itu tuturnya, sudah saatnya KPK memiliki penyidik sendiri.
Karenanya paparnya, semua pihak harus memberikan dukungan akan langkah tersebut. Lebih lanjut kata dia, PP baru itu bahkan tidak memberikan jaminan keberlangsungan sistem SDM KPK secara menyeluruh.
"Ketika PP itu tidak memberikan jaminanan pada KPK akan adanya penyidik sendiri maka hal itu semakin menyulitkan KPK dalan pemberantasan tipikor," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding berpandangan, pasca Presiden menandatangani PP tersebut KPK sebagai pihak user memang tidak ada ruang yang diberikan UU untuk menolaknya.
Karena lanjutnya, pemerintah memiliki domain sepenuhnya dalam menerbitkan PP tersebut. Meski demikian, Sudding menyatakan, pasca kajian ulang yang dilakukan KPK dapat menguji materi PP itu.
"Tapi kalau PP tersebut bertentangan dengan UU maka KPK bisa melakukan yudicial reviuw di MA. Karena yudisial reviuwnya ke MA karena yang diuji adalah peraturan yang bertentangan dengan UU, kalau ke MK adalah pengujian UU yang bertentangan dengan UUD 45 (konstitusi) " kata Sudding kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/12/12).
Politikus Partai Hanura itu menilai, konfigurasi perbedaan antara PP No 63/2005 dengan PP No 103/2013 harus menjadi pembelajaran penting. Untuk itu tuturnya, sudah saatnya KPK memiliki penyidik sendiri.
Karenanya paparnya, semua pihak harus memberikan dukungan akan langkah tersebut. Lebih lanjut kata dia, PP baru itu bahkan tidak memberikan jaminan keberlangsungan sistem SDM KPK secara menyeluruh.
"Ketika PP itu tidak memberikan jaminanan pada KPK akan adanya penyidik sendiri maka hal itu semakin menyulitkan KPK dalan pemberantasan tipikor," tandasnya.
(rsa)