KPK bisa ajukan judical review PP 103/2012

Rabu, 12 Desember 2012 - 19:36 WIB
KPK bisa ajukan judical...
KPK bisa ajukan judical review PP 103/2012
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa melakukan proses pengujian peraturan perundang-undangan (judical review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2012 tentang Sistem Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 10 Desember 2012.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding berpandangan, pasca Presiden menandatangani PP tersebut KPK sebagai pihak user memang tidak ada ruang yang diberikan UU untuk menolaknya.

Karena lanjutnya, pemerintah memiliki domain sepenuhnya dalam menerbitkan PP tersebut. Meski demikian, Sudding menyatakan, pasca kajian ulang yang dilakukan KPK dapat menguji materi PP itu.

"Tapi kalau PP tersebut bertentangan dengan UU maka KPK bisa melakukan yudicial reviuw di MA. Karena yudisial reviuwnya ke MA karena yang diuji adalah peraturan yang bertentangan dengan UU, kalau ke MK adalah pengujian UU yang bertentangan dengan UUD 45 (konstitusi) " kata Sudding kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/12/12).

Politikus Partai Hanura itu menilai, konfigurasi perbedaan antara PP No 63/2005 dengan PP No 103/2013 harus menjadi pembelajaran penting. Untuk itu tuturnya, sudah saatnya KPK memiliki penyidik sendiri.

Karenanya paparnya, semua pihak harus memberikan dukungan akan langkah tersebut. Lebih lanjut kata dia, PP baru itu bahkan tidak memberikan jaminan keberlangsungan sistem SDM KPK secara menyeluruh.

"Ketika PP itu tidak memberikan jaminanan pada KPK akan adanya penyidik sendiri maka hal itu semakin menyulitkan KPK dalan pemberantasan tipikor," tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Puji Firli dkk Tangkap...
Puji Firli dkk Tangkap 8 Kepala Daerah Sepanjang 2022, Pengamat: Bakal Lebih Kencang Jelang Pemilu
Soal Integritas KPK
Soal Integritas KPK
Kinerja KPK Mundur?
Kinerja KPK Mundur?
SENGKARUT KASUS BLBI
SENGKARUT KASUS BLBI
Menimbang Remunerasi...
Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK
Menko Luhut Kritik OTT...
Menko Luhut Kritik OTT KPK, Begini Faktanya
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved