Revisi masa tugas, KPK tak dilibatkan
Rabu, 12 Desember 2012 - 03:01 WIB
Revisi masa tugas, KPK tak dilibatkan
A
A
A
Sindonews.com - Masa tugas pegawai atau penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersingkat. Semula 12 tahun menjadi 10 tahun. Keputusan mempersingkat masa tugas itu telah dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tetang Sumber Daya Manusia di KPK. Namun saat penandatanganan PP itu KPK sebagai user tidak dilibatkan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun menduga ada rapat yang diadakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan beberapa pihak sebelum penandatanganan PP itu, tanpa melibatkan KPK.
"18 Juni 2014 dari Menpan revisi 12 tahun, setelah itu ketua KPK bertemu presiden dikatakan bahwa 10 tahun dan kami kaget ini selesai, dugaan saya (Menpan) ada rapat, dan ada perubahan dari 12 menjadi 10, dan saat itu kami setuju dengan 10 tahun. Ada poin-poin yang belum didiskusikan, jika ada. KPK sebagai user tidak dilibatkan," ujar Bambang Widjojanto kepada wartawan usai mengisi diskusi bertema "Membangun Karakter Pemuda Indonesia Antikorupsi" di GOR Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).
Dia menambahkan, sebelumnya, pada Jumat pagi Presiden mengatakan belum menandatangani PP itu. Namun sore harinya, Ketua KPK Abraham Samad mendapat telepon revisi telah selesai.
"Itu pun sudah direvisi Jumat pagi, kami ketemu presiden belum tanda tangan, namun akhirnya ditelepon katanya sudah oke 10 tahun, akhirnya Ketua KPK katakan oke," tandasnya.
Bambang tak mempermasalahkan soal masa tugas 10 tahun, yang pasti tugas penyidik di KPK sampai saat ini masih sah. "Kalau 10 tahun berarti penyidik KPK masih oke bekerja di KPK," ujarnya.
Yang terpenting untuk KPK saat ini ialah status para penyidik, jika ingin mengundurkan diri, Bambang berpesan agar memberitahukan secara rinci.
"Yang penting buat kami jika mereka mau beralih status harus dikasih tahu, mau beralih status ke mana. Bagi KPK sejauh yang bisa dilakukan pasti dilakukan, tapi kalau sudah menjadi PP kita bisa laksanakan," tutupnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun menduga ada rapat yang diadakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan beberapa pihak sebelum penandatanganan PP itu, tanpa melibatkan KPK.
"18 Juni 2014 dari Menpan revisi 12 tahun, setelah itu ketua KPK bertemu presiden dikatakan bahwa 10 tahun dan kami kaget ini selesai, dugaan saya (Menpan) ada rapat, dan ada perubahan dari 12 menjadi 10, dan saat itu kami setuju dengan 10 tahun. Ada poin-poin yang belum didiskusikan, jika ada. KPK sebagai user tidak dilibatkan," ujar Bambang Widjojanto kepada wartawan usai mengisi diskusi bertema "Membangun Karakter Pemuda Indonesia Antikorupsi" di GOR Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).
Dia menambahkan, sebelumnya, pada Jumat pagi Presiden mengatakan belum menandatangani PP itu. Namun sore harinya, Ketua KPK Abraham Samad mendapat telepon revisi telah selesai.
"Itu pun sudah direvisi Jumat pagi, kami ketemu presiden belum tanda tangan, namun akhirnya ditelepon katanya sudah oke 10 tahun, akhirnya Ketua KPK katakan oke," tandasnya.
Bambang tak mempermasalahkan soal masa tugas 10 tahun, yang pasti tugas penyidik di KPK sampai saat ini masih sah. "Kalau 10 tahun berarti penyidik KPK masih oke bekerja di KPK," ujarnya.
Yang terpenting untuk KPK saat ini ialah status para penyidik, jika ingin mengundurkan diri, Bambang berpesan agar memberitahukan secara rinci.
"Yang penting buat kami jika mereka mau beralih status harus dikasih tahu, mau beralih status ke mana. Bagi KPK sejauh yang bisa dilakukan pasti dilakukan, tapi kalau sudah menjadi PP kita bisa laksanakan," tutupnya.
(lns)