Revisi masa tugas, KPK tak dilibatkan

Rabu, 12 Desember 2012 - 03:01 WIB
Revisi masa tugas, KPK...
Revisi masa tugas, KPK tak dilibatkan
A A A
Sindonews.com - Masa tugas pegawai atau penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersingkat. Semula 12 tahun menjadi 10 tahun. Keputusan mempersingkat masa tugas itu telah dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tetang Sumber Daya Manusia di KPK. Namun saat penandatanganan PP itu KPK sebagai user tidak dilibatkan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun menduga ada rapat yang diadakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan beberapa pihak sebelum penandatanganan PP itu, tanpa melibatkan KPK.

"18 Juni 2014 dari Menpan revisi 12 tahun, setelah itu ketua KPK bertemu presiden dikatakan bahwa 10 tahun dan kami kaget ini selesai, dugaan saya (Menpan) ada rapat, dan ada perubahan dari 12 menjadi 10, dan saat itu kami setuju dengan 10 tahun. Ada poin-poin yang belum didiskusikan, jika ada. KPK sebagai user tidak dilibatkan," ujar Bambang Widjojanto kepada wartawan usai mengisi diskusi bertema "Membangun Karakter Pemuda Indonesia Antikorupsi" di GOR Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).

Dia menambahkan, sebelumnya, pada Jumat pagi Presiden mengatakan belum menandatangani PP itu. Namun sore harinya, Ketua KPK Abraham Samad mendapat telepon revisi telah selesai.

"Itu pun sudah direvisi Jumat pagi, kami ketemu presiden belum tanda tangan, namun akhirnya ditelepon katanya sudah oke 10 tahun, akhirnya Ketua KPK katakan oke," tandasnya.

Bambang tak mempermasalahkan soal masa tugas 10 tahun, yang pasti tugas penyidik di KPK sampai saat ini masih sah. "Kalau 10 tahun berarti penyidik KPK masih oke bekerja di KPK," ujarnya.

Yang terpenting untuk KPK saat ini ialah status para penyidik, jika ingin mengundurkan diri, Bambang berpesan agar memberitahukan secara rinci.

"Yang penting buat kami jika mereka mau beralih status harus dikasih tahu, mau beralih status ke mana. Bagi KPK sejauh yang bisa dilakukan pasti dilakukan, tapi kalau sudah menjadi PP kita bisa laksanakan," tutupnya.
(lns)
Berita Terkait
Puji Firli dkk Tangkap...
Puji Firli dkk Tangkap 8 Kepala Daerah Sepanjang 2022, Pengamat: Bakal Lebih Kencang Jelang Pemilu
Soal Integritas KPK
Soal Integritas KPK
Kinerja KPK Mundur?
Kinerja KPK Mundur?
SENGKARUT KASUS BLBI
SENGKARUT KASUS BLBI
Menimbang Remunerasi...
Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK
Menko Luhut Kritik OTT...
Menko Luhut Kritik OTT KPK, Begini Faktanya
Berita Terkini
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved