Akhirnya Timwas Century diperpanjang
Selasa, 11 Desember 2012 - 16:08 WIB
Akhirnya Timwas Century diperpanjang
A
A
A
Sindonews.com - Sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini memutuskan, masa kerja Tim Pengawas (Timwas) DPR terkait kasus Bank Century, diperpanjang hingga satu tahun kedepan.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang tidak menyetujui diperpanjangnya Timwas Century tersebut.
"Karena delapan dari sembilan fraksi yang ada, menyetujui perpanjangan Timwas, maka diputuskan Timwas ini diperpanjang untuk satu tahun kedepan. Namun tetap apa yang menjadi fokus dari kerja Timwas seperti yang diputuskan dalam sidang paripurna," kata Pramono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).
Sementara, dalam proses pengambilan keputusan ini, sempat ada beberapa pernyataan pro dan kontra dari beberapa anggota fraksi, terutama dari FPD yang notabene tidak menyetujui perpanjangan ini.
"Kami tidak bermaksud menghalangi kerja Timwas. Pertama sebenarnya hanya dua yang terhambat, sekarang sudah terbuka lebih cepat pelaksanaanya," kata anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang tidak menyetujui diperpanjangnya Timwas Century tersebut.
"Karena delapan dari sembilan fraksi yang ada, menyetujui perpanjangan Timwas, maka diputuskan Timwas ini diperpanjang untuk satu tahun kedepan. Namun tetap apa yang menjadi fokus dari kerja Timwas seperti yang diputuskan dalam sidang paripurna," kata Pramono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).
Sementara, dalam proses pengambilan keputusan ini, sempat ada beberapa pernyataan pro dan kontra dari beberapa anggota fraksi, terutama dari FPD yang notabene tidak menyetujui perpanjangan ini.
"Kami tidak bermaksud menghalangi kerja Timwas. Pertama sebenarnya hanya dua yang terhambat, sekarang sudah terbuka lebih cepat pelaksanaanya," kata anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi.
(maf)