Susno tetap dipenjara 3,6 tahun
Selasa, 04 Desember 2012 - 14:30 WIB
Susno tetap dipenjara 3,6 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji tetap menjalani hukuman 3,6 tahun berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Susno. "Menolak kasasi terdakwa diputus pada November 2012," demikian bunyi putusan tersebut yang tertera di halaman situs www.mahkamahagung.go.id, Selasa (4/12/2012).
Seperti diketahui, PN Jaksel memvonis Susno tiga tahun enam bulan penjara. Susno dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Jenderal bintang tiga itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadian sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Selain itu Susno juga dinyatakan terbukti memangkas Rp4,2 miliar dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat (Jabar) saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi. Putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Susno. "Menolak kasasi terdakwa diputus pada November 2012," demikian bunyi putusan tersebut yang tertera di halaman situs www.mahkamahagung.go.id, Selasa (4/12/2012).
Seperti diketahui, PN Jaksel memvonis Susno tiga tahun enam bulan penjara. Susno dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Jenderal bintang tiga itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadian sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Selain itu Susno juga dinyatakan terbukti memangkas Rp4,2 miliar dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat (Jabar) saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi. Putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
(mhd)