KPK masih gamang tangani kasus Century
Sabtu, 01 Desember 2012 - 19:28 WIB
KPK masih gamang tangani kasus Century
A
A
A
KPK masih gamang tangani Century
Sindonews.com - Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani mengatakan, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilainya masih ragu-ragu dalam penetapan tersangka kasus Bailout Bank Century.
Menurutnya, indikasi itu terlihat saat KPK ragu dengan proses hukum mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dalam kasus tersebut.
"Iya (ragu) salah satunya karena nama Boediono. Sehingga dikembalikan lagi ke DPR. Coba sampaikan semua ke DPR biar kita jelas. Kalau tidak ada yang bersalah katakan tidak, jika bersalah katakan bersalah, ada keraguan KPK dalam mengambil tindakan ini. Kalau bersalah ya bersalah, kalau tidak yah tidak," kata Muzani di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (1/12/2012).
Dia pun menyayangkan langkah KPK tersebut karena sebenarnya DPR telah menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya menjadi wewenang lembaga antikorupsi itu.
"Kalau kita ingat keputusan DPR itu tempo hari menyerahkan untuk opsi c, apa itu. Yaitu opsi kepada aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan KPK. Ingat KPK akan menyelesaikan kasus ini 2012, tapi sudah ada perkembangan. Namun kembali ke DPR lagi, rapat panwas terakhir ke DPR lagi," tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan putusan dan yang dilakukan KPK dengan DPR ini, Gerindra pun mengambil langkah serius dengan mempelajari kasus tersebut agar dapat ditemukan solusi yang terbaik.
"Apa menurut dia ada nuansa politiknya. Gimana DPR, kalau persiapannya kaya ini. DPR harus bersikap, nah Gerindra sendiri sedang mempelajari secara serius," tandasnya.
Sindonews.com - Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani mengatakan, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilainya masih ragu-ragu dalam penetapan tersangka kasus Bailout Bank Century.
Menurutnya, indikasi itu terlihat saat KPK ragu dengan proses hukum mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dalam kasus tersebut.
"Iya (ragu) salah satunya karena nama Boediono. Sehingga dikembalikan lagi ke DPR. Coba sampaikan semua ke DPR biar kita jelas. Kalau tidak ada yang bersalah katakan tidak, jika bersalah katakan bersalah, ada keraguan KPK dalam mengambil tindakan ini. Kalau bersalah ya bersalah, kalau tidak yah tidak," kata Muzani di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (1/12/2012).
Dia pun menyayangkan langkah KPK tersebut karena sebenarnya DPR telah menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya menjadi wewenang lembaga antikorupsi itu.
"Kalau kita ingat keputusan DPR itu tempo hari menyerahkan untuk opsi c, apa itu. Yaitu opsi kepada aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan KPK. Ingat KPK akan menyelesaikan kasus ini 2012, tapi sudah ada perkembangan. Namun kembali ke DPR lagi, rapat panwas terakhir ke DPR lagi," tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan putusan dan yang dilakukan KPK dengan DPR ini, Gerindra pun mengambil langkah serius dengan mempelajari kasus tersebut agar dapat ditemukan solusi yang terbaik.
"Apa menurut dia ada nuansa politiknya. Gimana DPR, kalau persiapannya kaya ini. DPR harus bersikap, nah Gerindra sendiri sedang mempelajari secara serius," tandasnya.
(maf)