Ini 2 kejanggalan pertemuan KPU dengan 18 parpol
Jum'at, 30 November 2012 - 17:42 WIB
Ini 2 kejanggalan pertemuan KPU dengan 18 parpol
A
A
A
Sindonews.com - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) mencatat adanya kejanggalan saat KPU akan menyertakan 18 partai politik (parpol) dalam verifikasi faktual. Sedikitnya ada dua catatan yang perlu dipahami dalam pertemuan antara KPU dengan 18 parpol.
Pertama, kata Direktur Sigma Said Salahudin, mengenai penyusunan jadwal oleh KPU yang dinilai kurang tepat.
Misalnya, untuk pelaksanaan verifikasi faktual tahap pertama di tingkat pusat, dimana jika terhadap 16 parpol yang sudah lebih dahulu menjalani faktual KPU menyediakan waktu selama delapan hari, sementara kepada 18 parpol itu hanya dialokasikan waktu selama tiga hari saja.
"Padahal, logikanya, semakin banyak jumlah parpol yang akan diverifikasi, maka diperlukan waktu yang lebih panjang. Nah, saya khawatir ini nantinya akan menyulitkan KPU sendiri. Sebab, sudah waktunya lebih pendek, tenaga verifikator dan supporting system mereka saat ini pun tengah berkurang pasca pemecatan sejumlah pimpinan kesekjenan," ujar Said dalam rilisnya, Jumat (30/11/2012).
Ketakutan Said, pelaksanaannya nanti justru tidak akan optimal, karena dipastikan hal itu bisa mempengaruhi hasil vertual. Padahal yang lain pengaturan waktu itu juga bisa merugikan parpol. Sebab, waktu yang diperoleh ke-18 parpol itu lebih pendek daripada 16 parpol sebelumnya.
"Sementara sebagai peserta vertual 'dadakan' mereka tentu perlu waktu untuk mempersiapkan diri," lanjutnya.
Sekalipun memang ada masa perbaikan, ungkap Said, bukan berarti permasalahan di atas tidak bersoal. Sebab, ada perbedaan kewajiban yang dibebankan KPU kepada parpol.
Said mencontohkan, keharusan bagi pengurus parpol untuk mendatangi KPU apabila pada pelaksanaan vertual tahap pertama ada pengurus yang belum bisa diverifikasi oleh KPU.
"Jadi, pada tingkat tertentu bisa kita katakan pelaksanaan vertual terhadap ke-18 parpol itu terasa lebih memberatkan dan cenderung akan merugikan parpol bersangkutan," ungkapnya.
Kejanggalan kedua, soal berulangnya perlakuan berbeda oleh KPU kepada calon peserta Pemilu. Beberapa waktu yang lalu dirinya sempat memprotes saat KPU bolak-balik menyambangi kantor DPP PKS guna perbaikan faktual.
Namun pada saat itu KPU meresponsnya dengan mengatakan hal itu tidak masalah dan tidak ada aturannya.
"Lah kok tiba-tiba sekarang KPU mengatakan yang demikian, itu ada aturannya? Menurut KPU, apabila ada pengurus dari 18 parpol itu tidak bisa ditemui saat KPU mendatangi kantor parpol bersangkutan pada pelaksanaan vertual tahap pertama, maka parpol-lah yang diwajibkan untuk menghadirkan pengurus bersangkutan ke Kantor KPU pada masa perbaikan," jelas Said.
Said berpandangan KPU tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Bahkan KPU seperti sengaja memperlakukan calon peserta Pemilu secara berbeda-beda.
"Kesimpulannya, ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU terkait aturan vertual untuk 18 parpol tersebut. Pelanggaran itu berupa ketidakcermatan dalam menyusun jadwal dan yang kedua perlakuan yang tidak adil kepada calon peserta Pemilu," tandasnya.
Pertama, kata Direktur Sigma Said Salahudin, mengenai penyusunan jadwal oleh KPU yang dinilai kurang tepat.
Misalnya, untuk pelaksanaan verifikasi faktual tahap pertama di tingkat pusat, dimana jika terhadap 16 parpol yang sudah lebih dahulu menjalani faktual KPU menyediakan waktu selama delapan hari, sementara kepada 18 parpol itu hanya dialokasikan waktu selama tiga hari saja.
"Padahal, logikanya, semakin banyak jumlah parpol yang akan diverifikasi, maka diperlukan waktu yang lebih panjang. Nah, saya khawatir ini nantinya akan menyulitkan KPU sendiri. Sebab, sudah waktunya lebih pendek, tenaga verifikator dan supporting system mereka saat ini pun tengah berkurang pasca pemecatan sejumlah pimpinan kesekjenan," ujar Said dalam rilisnya, Jumat (30/11/2012).
Ketakutan Said, pelaksanaannya nanti justru tidak akan optimal, karena dipastikan hal itu bisa mempengaruhi hasil vertual. Padahal yang lain pengaturan waktu itu juga bisa merugikan parpol. Sebab, waktu yang diperoleh ke-18 parpol itu lebih pendek daripada 16 parpol sebelumnya.
"Sementara sebagai peserta vertual 'dadakan' mereka tentu perlu waktu untuk mempersiapkan diri," lanjutnya.
Sekalipun memang ada masa perbaikan, ungkap Said, bukan berarti permasalahan di atas tidak bersoal. Sebab, ada perbedaan kewajiban yang dibebankan KPU kepada parpol.
Said mencontohkan, keharusan bagi pengurus parpol untuk mendatangi KPU apabila pada pelaksanaan vertual tahap pertama ada pengurus yang belum bisa diverifikasi oleh KPU.
"Jadi, pada tingkat tertentu bisa kita katakan pelaksanaan vertual terhadap ke-18 parpol itu terasa lebih memberatkan dan cenderung akan merugikan parpol bersangkutan," ungkapnya.
Kejanggalan kedua, soal berulangnya perlakuan berbeda oleh KPU kepada calon peserta Pemilu. Beberapa waktu yang lalu dirinya sempat memprotes saat KPU bolak-balik menyambangi kantor DPP PKS guna perbaikan faktual.
Namun pada saat itu KPU meresponsnya dengan mengatakan hal itu tidak masalah dan tidak ada aturannya.
"Lah kok tiba-tiba sekarang KPU mengatakan yang demikian, itu ada aturannya? Menurut KPU, apabila ada pengurus dari 18 parpol itu tidak bisa ditemui saat KPU mendatangi kantor parpol bersangkutan pada pelaksanaan vertual tahap pertama, maka parpol-lah yang diwajibkan untuk menghadirkan pengurus bersangkutan ke Kantor KPU pada masa perbaikan," jelas Said.
Said berpandangan KPU tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Bahkan KPU seperti sengaja memperlakukan calon peserta Pemilu secara berbeda-beda.
"Kesimpulannya, ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU terkait aturan vertual untuk 18 parpol tersebut. Pelanggaran itu berupa ketidakcermatan dalam menyusun jadwal dan yang kedua perlakuan yang tidak adil kepada calon peserta Pemilu," tandasnya.
(rsa)