DKPP harus memahami substansi UU

Kamis, 29 November 2012 - 19:26 WIB
DKPP harus memahami substansi UU
DKPP harus memahami substansi UU
A A A
Sindonews.com –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kedepannya diminta lebih memahami substansi yang tertera dalam UU No.15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pemahaman ini harus menjadi acuan dalam setiap pengambilan keputusan.

Anggota Komisi II DPR Taufik Hidayat mengatakan, pada sidang etik dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), DKPP sudah mengeluarkan putusan tidak proporsional.

“Dalam pandangan saya, ini memang di luar proporsi yang secara yuridis dimiliki DKPP. Semestinya ini kan wilayah etik. Tapi tampaknya DKPP tidak seperti itu dalam mengeluarkan putusan. KPU dikatakan tidak melanggar, tapi kok produknya disuruh diubah,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (29/11/2012).

Sementara itu, terkait putusan DKPP mengenai penonaktifan lima pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, pihaknya menilai, sebenarnya putusan tersebut tidak dalam konteks yang dimohonkan penggugat.

Menurutnya, jika persoalan ini tidak segera dijernihkan di lingkup DKPP sendiri, dikhawatirkan akan menambah kebingungan ke depannya. Karena itu, sebelum mengeluarkan putusan DKPP diminta untuk mengkategorisasi terlebih dahulu indikasi-indikasi pelanggaran.

“Tentu putusan itu harus diikat KPU, agar jangan terjadi kerancuan dalam Pemilu. KPU saat ini terpaksa harus melaksanakan putusan DKPP. Dalam hal ini saya melihatnya dalam sisi penyelematan Pemilu,” imbuhnya.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Komisi II DPR harus membatasi dan mengingatkan DKPP. Pasalnya, saat ini terkesan kekuasaan dan kekuatan DKPP besar sekali. Karena itu, kekuatan ini seharusnya digunakan dengan hati-hati.

Lanjutnya, saat ini putusan tersebut sudah menjadi produk DKPP. Dia berharap hal ini tidak menjadi kerancuan pada tataran penyelenggaraan pemilu, sebaiknya KPU tetap melaksanakan putusan DKPP.

“Tetapi yang lebih penting, bagaimana DPR segera meminta klarifikasi kepada DKPP mengenai prosedur kerjanya. Kalau DKPP sudah masuk kepada proses tahapan Pemilu, saya lebih cenderung hal ini dijernihkan dulu,” pungkasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7089 seconds (0.1#10.140)