Ke luar konteks, Nazaruddin ditegur Majelis Hakim Tipikor
Kamis, 29 November 2012 - 15:40 WIB
Ke luar konteks, Nazaruddin ditegur Majelis Hakim Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menegur mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, karena terus menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di persidangan.
Teguran itu dilayangkan, karena pihak majelis hakim tengah tidak membahas terkait Anas. Namun, Nazaruddin berusaha mengaitkan nama Anas Urbaningrum.
"Saya hanya menanyakan dan menggali yang terkait dengan terdakwa (Angelina Sondakh). Anda jangan menjelaskan lain di luar itu," kata Sudjatmiko kepada Nazaruddin, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 29/11/2012.
Pasalnya, Sudjamtiko menegaskan, dirinya hanya ingin mengetahui asal uang Rp2 miliar yang diberikan Rosa kepada Angelina Sondakh. "Tapi kan saya mau nambahin yang Mulia. Saya dan Angie (Angelina Sondakh) itu korban," kilahnya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim akhirnya besikap tegas terhadap kelakuan Nazaruddin tersebut. "Lalu memangnya siapa juga yang minta saudara jadi tersangka di KPK. Tanggungjawab saya hanya jadi hakim, saya tidak memiliki kewenangan lain-lain, saya hanya menggali, Angie terbukti atau tidak," tegas hakim.
Nazarudin pun kembali berusaha menimpali hal tersebut dan meminta majelis hakim untuk mencari sendiri penjelasan mengenai hal tersebut. "Ya nanti yang mulia tanya saja ke KPK. Ada kepentingan apa, jadikan saya dan Angie tersangka," bantah Nazar.
Teguran itu dilayangkan, karena pihak majelis hakim tengah tidak membahas terkait Anas. Namun, Nazaruddin berusaha mengaitkan nama Anas Urbaningrum.
"Saya hanya menanyakan dan menggali yang terkait dengan terdakwa (Angelina Sondakh). Anda jangan menjelaskan lain di luar itu," kata Sudjatmiko kepada Nazaruddin, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 29/11/2012.
Pasalnya, Sudjamtiko menegaskan, dirinya hanya ingin mengetahui asal uang Rp2 miliar yang diberikan Rosa kepada Angelina Sondakh. "Tapi kan saya mau nambahin yang Mulia. Saya dan Angie (Angelina Sondakh) itu korban," kilahnya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim akhirnya besikap tegas terhadap kelakuan Nazaruddin tersebut. "Lalu memangnya siapa juga yang minta saudara jadi tersangka di KPK. Tanggungjawab saya hanya jadi hakim, saya tidak memiliki kewenangan lain-lain, saya hanya menggali, Angie terbukti atau tidak," tegas hakim.
Nazarudin pun kembali berusaha menimpali hal tersebut dan meminta majelis hakim untuk mencari sendiri penjelasan mengenai hal tersebut. "Ya nanti yang mulia tanya saja ke KPK. Ada kepentingan apa, jadikan saya dan Angie tersangka," bantah Nazar.
(kur)