Sidang Angie, Jefri mentahkan BAP

Kamis, 29 November 2012 - 13:28 WIB
Sidang Angie, Jefri...
Sidang Angie, Jefri mentahkan BAP
A A A
Sindonews.com - Jurnalis kantor berita Antara Jefri Rawis mementahkan semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan dirinya sebagai pengantar uang sebesar USD100 ribu dari Permai Grup.

Dalam persidangan dengan terdakwa Angelina Sondakh (Angie), Jefri yang menjadi saksi itu pun mengaku tidak pernah mengantarkan uang tersebut kepada Angie.

“Saya tidak pernah mengantarkan uang kepada terdakwa, Yang mulia,“ kata Jefri dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Jefri berkilah, kemungkinan Jefri yang dimaksud sebagai pengantar uang bukan dirinya, melainkan Jefri lain.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun kemudian meminta kepada JPU untuk dapat menghadirkan kurir Permai Grup Rifangi alias Arif, dan juga sopir Yulianis, Luthfi Ardiansyah, untuk dikonfrontasi dalam persidangan.

Pasalnya, majelis terlihat agak ragu dengan kesaksian Jefri yang dinilai berbeda dengan apa yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Apakah JPU bisa menghadirkan Luthfie dalam persidangan? Kalau bisa hari ini biar jelas semua,“ kata Ketua Hakim Sudjatmiko.

JPU mengatakan dirinya akan berusaha menghadirkan saksi yang diminta oleh majelis hakim tersebut.

Sementara itu, Angie pun sempat terisak ketika diberi kesempatan majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Jefri. Dia pun mengaku menyesal hingga akhirnya Jefri yang merupakan saudaranya itu terseret dalam kasus tersebut.

“Saya menerima semua kesaksian. Saya minta maaf kepada saudara saksi karena menjadi terbawa pemberitaan,“ kata Angie sambil terisak menahan tangis.

Seperti diketahui, dalam dakwaan kepada Angie, disebutkan pada 12 Maret 2010, Permai Grup mengeluarkan uang sebesar Rp70 juta dan pada tanggal 13 Maret sebesar USD100 ribu.

Uang tersebut diantar kurir Permai Grup Rifangi alias Arif, dan kemudian diserahkan ke Angie melalui Jefri selaku kurir penerima.

Sedangkan, peran Budi juga diungkap oleh saksi Luthfi Ardiansyah yang merupakan sopir Yulianis.
(rsa)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Infografis
Jokowi Kenakan Baju...
Jokowi Kenakan Baju Adat Bangka Belitung di Sidang Tahunan MPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved