Sidang Angie, Jefri mentahkan BAP
Kamis, 29 November 2012 - 13:28 WIB
Sidang Angie, Jefri mentahkan BAP
A
A
A
Sindonews.com - Jurnalis kantor berita Antara Jefri Rawis mementahkan semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan dirinya sebagai pengantar uang sebesar USD100 ribu dari Permai Grup.
Dalam persidangan dengan terdakwa Angelina Sondakh (Angie), Jefri yang menjadi saksi itu pun mengaku tidak pernah mengantarkan uang tersebut kepada Angie.
“Saya tidak pernah mengantarkan uang kepada terdakwa, Yang mulia,“ kata Jefri dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Jefri berkilah, kemungkinan Jefri yang dimaksud sebagai pengantar uang bukan dirinya, melainkan Jefri lain.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun kemudian meminta kepada JPU untuk dapat menghadirkan kurir Permai Grup Rifangi alias Arif, dan juga sopir Yulianis, Luthfi Ardiansyah, untuk dikonfrontasi dalam persidangan.
Pasalnya, majelis terlihat agak ragu dengan kesaksian Jefri yang dinilai berbeda dengan apa yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Apakah JPU bisa menghadirkan Luthfie dalam persidangan? Kalau bisa hari ini biar jelas semua,“ kata Ketua Hakim Sudjatmiko.
JPU mengatakan dirinya akan berusaha menghadirkan saksi yang diminta oleh majelis hakim tersebut.
Sementara itu, Angie pun sempat terisak ketika diberi kesempatan majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Jefri. Dia pun mengaku menyesal hingga akhirnya Jefri yang merupakan saudaranya itu terseret dalam kasus tersebut.
“Saya menerima semua kesaksian. Saya minta maaf kepada saudara saksi karena menjadi terbawa pemberitaan,“ kata Angie sambil terisak menahan tangis.
Seperti diketahui, dalam dakwaan kepada Angie, disebutkan pada 12 Maret 2010, Permai Grup mengeluarkan uang sebesar Rp70 juta dan pada tanggal 13 Maret sebesar USD100 ribu.
Uang tersebut diantar kurir Permai Grup Rifangi alias Arif, dan kemudian diserahkan ke Angie melalui Jefri selaku kurir penerima.
Sedangkan, peran Budi juga diungkap oleh saksi Luthfi Ardiansyah yang merupakan sopir Yulianis.
Dalam persidangan dengan terdakwa Angelina Sondakh (Angie), Jefri yang menjadi saksi itu pun mengaku tidak pernah mengantarkan uang tersebut kepada Angie.
“Saya tidak pernah mengantarkan uang kepada terdakwa, Yang mulia,“ kata Jefri dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Jefri berkilah, kemungkinan Jefri yang dimaksud sebagai pengantar uang bukan dirinya, melainkan Jefri lain.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun kemudian meminta kepada JPU untuk dapat menghadirkan kurir Permai Grup Rifangi alias Arif, dan juga sopir Yulianis, Luthfi Ardiansyah, untuk dikonfrontasi dalam persidangan.
Pasalnya, majelis terlihat agak ragu dengan kesaksian Jefri yang dinilai berbeda dengan apa yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Apakah JPU bisa menghadirkan Luthfie dalam persidangan? Kalau bisa hari ini biar jelas semua,“ kata Ketua Hakim Sudjatmiko.
JPU mengatakan dirinya akan berusaha menghadirkan saksi yang diminta oleh majelis hakim tersebut.
Sementara itu, Angie pun sempat terisak ketika diberi kesempatan majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Jefri. Dia pun mengaku menyesal hingga akhirnya Jefri yang merupakan saudaranya itu terseret dalam kasus tersebut.
“Saya menerima semua kesaksian. Saya minta maaf kepada saudara saksi karena menjadi terbawa pemberitaan,“ kata Angie sambil terisak menahan tangis.
Seperti diketahui, dalam dakwaan kepada Angie, disebutkan pada 12 Maret 2010, Permai Grup mengeluarkan uang sebesar Rp70 juta dan pada tanggal 13 Maret sebesar USD100 ribu.
Uang tersebut diantar kurir Permai Grup Rifangi alias Arif, dan kemudian diserahkan ke Angie melalui Jefri selaku kurir penerima.
Sedangkan, peran Budi juga diungkap oleh saksi Luthfi Ardiansyah yang merupakan sopir Yulianis.
(rsa)