Max Sopacua mangkir lagi di persidangan Angie
Kamis, 29 November 2012 - 12:15 WIB
Max Sopacua mangkir lagi di persidangan Angie
A
A
A
Sindonews.com - Untuk ketiga kalinya Wakil Ketua Komisi II DPR Max Sopacua tidak menghadiri persidangan kasus penyuapan pengurusan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora dengan terdakwa Angelina Sondakh (Angie).
Berdasarkan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani, Max tidak hadir karena ada urusan pekerjaan.
“Untuk saksi Max Sopacua tidak bisa hadir di persidangan, karena sedang berada di Malaysia," kata Kiki menjelaskan kepada Majelis Hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012).
Diketahui sebelumnya, Max juga pernah dihadirkan untuk menjadi saksi Angie saat menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi pembahasan anggaran beberapa perguruan tinggi negeri di Komisi X DPR pada 2010.
Max mengatakan, dia tidak pernah mengetahui pembahasan anggaran di Komisi X. Di DPR, dia menjadi anggota Komisi I yang tidak ada sangkut-pautnya dengan pembahasan anggaran di Kemendiknas tersebut.
Meski demikian, Max menduga, dirinya diperiksa sebagai saksi terkait dengan informasi yang pernah diungkapkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeberkan di persidangan bahwa Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat (PD) menggelar pertemuan pada 11 Mei 2011 lalu. Max adalah anggota tim.
Dalam pertemuan itu, menurut Nazar, Angelina Sondakh, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, menerima uang sebesar Rp9 miliar sebagai dana dari pembahasan anggaran di DPR.
Kemudian uang itu diberikan kepada beberapa koleganya di Senayan, termasuk kepada Ketua Umum PD Anas Urbaningrum sebesar Rp2 miliar. Anas yang pernah dikonfirmasi membantah tuduhan ini.
Berdasarkan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani, Max tidak hadir karena ada urusan pekerjaan.
“Untuk saksi Max Sopacua tidak bisa hadir di persidangan, karena sedang berada di Malaysia," kata Kiki menjelaskan kepada Majelis Hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012).
Diketahui sebelumnya, Max juga pernah dihadirkan untuk menjadi saksi Angie saat menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi pembahasan anggaran beberapa perguruan tinggi negeri di Komisi X DPR pada 2010.
Max mengatakan, dia tidak pernah mengetahui pembahasan anggaran di Komisi X. Di DPR, dia menjadi anggota Komisi I yang tidak ada sangkut-pautnya dengan pembahasan anggaran di Kemendiknas tersebut.
Meski demikian, Max menduga, dirinya diperiksa sebagai saksi terkait dengan informasi yang pernah diungkapkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeberkan di persidangan bahwa Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat (PD) menggelar pertemuan pada 11 Mei 2011 lalu. Max adalah anggota tim.
Dalam pertemuan itu, menurut Nazar, Angelina Sondakh, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, menerima uang sebesar Rp9 miliar sebagai dana dari pembahasan anggaran di DPR.
Kemudian uang itu diberikan kepada beberapa koleganya di Senayan, termasuk kepada Ketua Umum PD Anas Urbaningrum sebesar Rp2 miliar. Anas yang pernah dikonfirmasi membantah tuduhan ini.
(maf)