Ketemu di persidangan, Angie & Neneng cipika-cipiki
Kamis, 29 November 2012 - 11:01 WIB
Ketemu di persidangan, Angie & Neneng cipika-cipiki
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni dan Angelina Sondakh terlihat akrab.
Pantauan Sindonews, saat Neneng dan terdakwa kasus penyuapan pengurusan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora itu bertemu, keduanya langsung cium pipi kanan dan pipi kiri (cipika-cipiki), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Angie pun membalas kemesraan tersebut dengan menanyakan kabar dari istri M Nazaruddin itu.
"Kamu gimana, sehat?" sapa Angie kepada Neneng, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012).
Neneng kemudian membalas sapaan mantan puteri Indonesia tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja. Mereka pun sempat saling tertawa kecil ketika sedang menunggu persidangan dimulai.
Diketahui, hari ini kedua wanita tersebut akan menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah menyebabkan kerugian negara. Agenda sidang mereka adalah untuk mendengarkan keterangan saksi.
Pantauan Sindonews, saat Neneng dan terdakwa kasus penyuapan pengurusan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora itu bertemu, keduanya langsung cium pipi kanan dan pipi kiri (cipika-cipiki), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Angie pun membalas kemesraan tersebut dengan menanyakan kabar dari istri M Nazaruddin itu.
"Kamu gimana, sehat?" sapa Angie kepada Neneng, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012).
Neneng kemudian membalas sapaan mantan puteri Indonesia tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja. Mereka pun sempat saling tertawa kecil ketika sedang menunggu persidangan dimulai.
Diketahui, hari ini kedua wanita tersebut akan menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah menyebabkan kerugian negara. Agenda sidang mereka adalah untuk mendengarkan keterangan saksi.
(maf)