Angie enggan tanggapi pelanggaran SOP KPK
Kamis, 29 November 2012 - 11:00 WIB
Angie enggan tanggapi pelanggaran SOP KPK
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penyuapan pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemndiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh (Angie) enggan berkomentar mengenai adanya dugaan pelanggaran Standard Operating Prosedur(SOP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Dia pun beralasan, dirinya sudah terlalu malas untuk mengikuti pemberitaan mengenai kasus- kasus yang tengah ditangani KPK tersebut.
“Apa yah, kalau saya lebih berpendapat untuk menjalani kasus saya saja, saya memilih untuk tidak mau berkomentar terlalu dalam, karena saya tidak mengikuti pemberitaan yang ada. Saya memilih untuk tidak ikuti berita yang berkembang,“ kata Angie, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Bahkan, ketika Angie terus ditekan apakah dirinya terkesan dipaksakan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Dia pun berkilah saat ini dirinya hanya mau fokus untuk mengikuti persidangan.
“Kalau saya sekarang konsentrasi selesaikan persidangan ini. Sehingga saya bisa konsentreasi ke hal yang lain juga,“ jelasnya.
Diketahui, KPK sempat melakukan kesalahan dalam penetapan Angie sebagai tersangka kasus penyuapan. Pihak KPK telah mengumumkan status Angie sebagai tersangka tanpa didahului dengan pembuatan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Dia pun beralasan, dirinya sudah terlalu malas untuk mengikuti pemberitaan mengenai kasus- kasus yang tengah ditangani KPK tersebut.
“Apa yah, kalau saya lebih berpendapat untuk menjalani kasus saya saja, saya memilih untuk tidak mau berkomentar terlalu dalam, karena saya tidak mengikuti pemberitaan yang ada. Saya memilih untuk tidak ikuti berita yang berkembang,“ kata Angie, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Bahkan, ketika Angie terus ditekan apakah dirinya terkesan dipaksakan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Dia pun berkilah saat ini dirinya hanya mau fokus untuk mengikuti persidangan.
“Kalau saya sekarang konsentrasi selesaikan persidangan ini. Sehingga saya bisa konsentreasi ke hal yang lain juga,“ jelasnya.
Diketahui, KPK sempat melakukan kesalahan dalam penetapan Angie sebagai tersangka kasus penyuapan. Pihak KPK telah mengumumkan status Angie sebagai tersangka tanpa didahului dengan pembuatan surat perintah penyidikan (Sprindik).
(rsa)