Kominfo diminta keluarkan izin aturan digitalisasi
Rabu, 28 November 2012 - 21:35 WIB
Kominfo diminta keluarkan izin aturan digitalisasi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)diminta untuk segera mengeluarkan aturan terkait perizinan bagi stasiun televisi digital.
Karena, aturan itu memuat tata cara perolehan izin penyelenggaraan program siaran untuk mencegah proses migrasi frekuensi televisi dari analog ke digital.
"Ini harus disegerakan agar tidak mengalami penundaan," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Hamdani Masil di Universitas Indonesia (UI) Depok, Rabu (28/11/2012).
Kemenkominfo telah menyusun road map digitalisasai melalui surat No 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 serta merencanakan simulcast (dengan siaran sistem analog dan digital bersama-sama). Serta on air televisi digital untuk Jawa dan Kepulauan Riau yang ditargetkan mulai akhir tahun 2012.
"Namun rencana itu tidak berjalan sesuai harapan," katanya.
Molornya rencana tersebut terjadi, karena adanya penolakan terhadap proses digitalisasi dari kalangan parlemen. Selain itu adanya kritik dari sebagian stakeholder penyiaran.
"Kami kurang sependapat dengan pandangan mengenai digitalisasi bukan keharusan bagi Indonesia. Sebab digitalisasi adalah keniscayaan teknologi yang sulit dihindari," ujarnya.
KPID DKI Jakarta, sambung dia, mengapresiasi berbagai usulan agar proses digitalisasi dilakukan dengan mempertimbangkan revisi undang-undang Penyiaran yang sedang berlangsung di DPR.
"Karena itu, kami mendesak agar DPR merampungkan proses revisi tersebut pada tahun 2013," kata Ketua Bidang Perizinan KPID Ramli Darmosirait.
KPID Jakarta juga menyambut baik langkah Kemenkominfo yang telah menetapkan penyelenggaraan siaran digital (multipleksing) di empat zona wilayah. Jika teknologi digital yang digunakan adalah standar definition (SD) maka setidaknya akan terdapat 60 slot kanal televisi digital yang dapat diisi oleh lembaga penyiarab swasta.
"Untuk itu aturannya segera diselesaikan sehingga banyak slot yang bisa diisi," ujarnya.
Karena, aturan itu memuat tata cara perolehan izin penyelenggaraan program siaran untuk mencegah proses migrasi frekuensi televisi dari analog ke digital.
"Ini harus disegerakan agar tidak mengalami penundaan," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Hamdani Masil di Universitas Indonesia (UI) Depok, Rabu (28/11/2012).
Kemenkominfo telah menyusun road map digitalisasai melalui surat No 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 serta merencanakan simulcast (dengan siaran sistem analog dan digital bersama-sama). Serta on air televisi digital untuk Jawa dan Kepulauan Riau yang ditargetkan mulai akhir tahun 2012.
"Namun rencana itu tidak berjalan sesuai harapan," katanya.
Molornya rencana tersebut terjadi, karena adanya penolakan terhadap proses digitalisasi dari kalangan parlemen. Selain itu adanya kritik dari sebagian stakeholder penyiaran.
"Kami kurang sependapat dengan pandangan mengenai digitalisasi bukan keharusan bagi Indonesia. Sebab digitalisasi adalah keniscayaan teknologi yang sulit dihindari," ujarnya.
KPID DKI Jakarta, sambung dia, mengapresiasi berbagai usulan agar proses digitalisasi dilakukan dengan mempertimbangkan revisi undang-undang Penyiaran yang sedang berlangsung di DPR.
"Karena itu, kami mendesak agar DPR merampungkan proses revisi tersebut pada tahun 2013," kata Ketua Bidang Perizinan KPID Ramli Darmosirait.
KPID Jakarta juga menyambut baik langkah Kemenkominfo yang telah menetapkan penyelenggaraan siaran digital (multipleksing) di empat zona wilayah. Jika teknologi digital yang digunakan adalah standar definition (SD) maka setidaknya akan terdapat 60 slot kanal televisi digital yang dapat diisi oleh lembaga penyiarab swasta.
"Untuk itu aturannya segera diselesaikan sehingga banyak slot yang bisa diisi," ujarnya.
(mhd)