Kominfo diminta keluarkan izin aturan digitalisasi

Rabu, 28 November 2012 - 21:35 WIB
Kominfo diminta keluarkan...
Kominfo diminta keluarkan izin aturan digitalisasi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)diminta untuk segera mengeluarkan aturan terkait perizinan bagi stasiun televisi digital.

Karena, aturan itu memuat tata cara perolehan izin penyelenggaraan program siaran untuk mencegah proses migrasi frekuensi televisi dari analog ke digital.

"Ini harus disegerakan agar tidak mengalami penundaan," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Hamdani Masil di Universitas Indonesia (UI) Depok, Rabu (28/11/2012).

Kemenkominfo telah menyusun road map digitalisasai melalui surat No 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 serta merencanakan simulcast (dengan siaran sistem analog dan digital bersama-sama). Serta on air televisi digital untuk Jawa dan Kepulauan Riau yang ditargetkan mulai akhir tahun 2012.

"Namun rencana itu tidak berjalan sesuai harapan," katanya.

Molornya rencana tersebut terjadi, karena adanya penolakan terhadap proses digitalisasi dari kalangan parlemen. Selain itu adanya kritik dari sebagian stakeholder penyiaran.

"Kami kurang sependapat dengan pandangan mengenai digitalisasi bukan keharusan bagi Indonesia. Sebab digitalisasi adalah keniscayaan teknologi yang sulit dihindari," ujarnya.

KPID DKI Jakarta, sambung dia, mengapresiasi berbagai usulan agar proses digitalisasi dilakukan dengan mempertimbangkan revisi undang-undang Penyiaran yang sedang berlangsung di DPR.

"Karena itu, kami mendesak agar DPR merampungkan proses revisi tersebut pada tahun 2013," kata Ketua Bidang Perizinan KPID Ramli Darmosirait.

KPID Jakarta juga menyambut baik langkah Kemenkominfo yang telah menetapkan penyelenggaraan siaran digital (multipleksing) di empat zona wilayah. Jika teknologi digital yang digunakan adalah standar definition (SD) maka setidaknya akan terdapat 60 slot kanal televisi digital yang dapat diisi oleh lembaga penyiarab swasta.

"Untuk itu aturannya segera diselesaikan sehingga banyak slot yang bisa diisi," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Kebakaran Jakarta Islamic...
Kebakaran Jakarta Islamic Center Jadi Pemberitaan Media Asing
Kunjungi iNews Media...
Kunjungi iNews Media Group, Kadispenad Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
iNews Media Group Temui...
iNews Media Group Temui Mensos Risma Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
Berita Terkini
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved