Banyak polisi tak paham perlindungan saksi & korban
Rabu, 28 November 2012 - 16:25 WIB
Banyak polisi tak paham perlindungan saksi & korban
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meningkatkan perlindungan terhadap warga masyarakat yang menjadi saksi atau korban dalam kasus secara optimal.
Pasalnya, di berbagai tempat seringkali ada saksi maupun korban yang seharusnya dilindungi justru menjadi tersangka setelah kasus dikembangkan.
"LPSK mencatat, masih banyak saksi dan korban yang mengalami sejumlah serangan balik dan sejumlah putusan pengadilan yang tidak memihak kepada korban," jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta, Selasa (26/11/2012).
Hal itu karena tidak sedikit aparat penegak hukum belum merespon atau belum memahami tentang pentingnya perlindungan saksi dan korban.
"Minimnya respon aparat penegak hukum dan minimnya tingkat pemahaman aparat terhadap perlindungan saksi dan korban adalah hal yang krusial yang harus diperbaiki," tambahnya.
Untuk mengoptimalkan perlindungan itu, hari ini LPSK kembali menjalin kesepakatan melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak kepolisian. Perlindungan saksi dan korban akan dimaksimalkan lagi di wilayah Indonesia bagian Barat, seperti Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
Pasalnya, di berbagai tempat seringkali ada saksi maupun korban yang seharusnya dilindungi justru menjadi tersangka setelah kasus dikembangkan.
"LPSK mencatat, masih banyak saksi dan korban yang mengalami sejumlah serangan balik dan sejumlah putusan pengadilan yang tidak memihak kepada korban," jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta, Selasa (26/11/2012).
Hal itu karena tidak sedikit aparat penegak hukum belum merespon atau belum memahami tentang pentingnya perlindungan saksi dan korban.
"Minimnya respon aparat penegak hukum dan minimnya tingkat pemahaman aparat terhadap perlindungan saksi dan korban adalah hal yang krusial yang harus diperbaiki," tambahnya.
Untuk mengoptimalkan perlindungan itu, hari ini LPSK kembali menjalin kesepakatan melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak kepolisian. Perlindungan saksi dan korban akan dimaksimalkan lagi di wilayah Indonesia bagian Barat, seperti Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(lns)