PK ditolak, Gubernur Bengkulu tetap dipenjara
Selasa, 27 November 2012 - 23:37 WIB
PK ditolak, Gubernur Bengkulu tetap dipenjara
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin. Dengan demikian, Agusrin tetap mendekam di penjara selama empat tahun dan wajib membayar denda Rp200 juta, karena terlibat dalam kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2006-2007.
Ketua Majelis PK kasus ini, Djoko Sarwoko mengatakan, putusan diambil kemarin oleh lima hakim agung. Selain dirinya, anggota yang lain adalah Prof Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi, Syamsul Rakan Chaniago dan Leopold Luhut Hutagalung.
"Dia (Agusrin) kan mengajukan empat jenis novum. P1 sampai P4 ternyata bukan bukti baru," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (27/11/2012).
Sebelumnya dalam sidang PK yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sudjatmiko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 10 April 2012, tim kuasa hukum Agusrin mengajukan sejumlah novum (bukti baru) atas kasus tersebut.
Saksi tersebut adalah Asisten Sekretaris Pemprov Bengkulu, Supardi yang dia mengaku tidak pernah menerima surat yang beriiskan tanda tangan terkait dengan pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemprov Bengkulu.
Selain itu ada juga pertentangan putusan Chaerudin mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Chaerudin dan putusan terhadap Agusrin dalam kasus yang sama.
Cherudin didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari dakwaan tersebut, hanya terbukti Pasal 3 yaitu penyalahgunaan wewenang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara Agusrin dinilai oleh majelis hakim menyalahi Pasal 2 UU Tipikor yang intinya memberi kempatan dan membiarkan Chaerudin melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2.
Menurut Djoko hal yang diajukan oleh pengacara Agusrin bukan merupakan kekeliruan nyata dari MA. Hal itu hanyalah perbedaan persepsi dan pendapat dalam majelis kasasi.
Dengan ditolaknya PK ini maka Agusrin M Najamudin harus mendekam di penjara sesuai putusan kasasi MA yaitu empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian uang negara hingga Rp20,16 mililar.
Putusan kasasi MA ini mengubah putusan PN Jakarta Pusat yang memutus bebas Agusrin. Saat itu, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Syarifuddin membebaskan Agusrin.
"Tadi tidak ada dissenting, semua hakim setuju Agusrin bersalah," ujar Djoko.
Ketua Majelis PK kasus ini, Djoko Sarwoko mengatakan, putusan diambil kemarin oleh lima hakim agung. Selain dirinya, anggota yang lain adalah Prof Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi, Syamsul Rakan Chaniago dan Leopold Luhut Hutagalung.
"Dia (Agusrin) kan mengajukan empat jenis novum. P1 sampai P4 ternyata bukan bukti baru," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (27/11/2012).
Sebelumnya dalam sidang PK yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sudjatmiko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 10 April 2012, tim kuasa hukum Agusrin mengajukan sejumlah novum (bukti baru) atas kasus tersebut.
Saksi tersebut adalah Asisten Sekretaris Pemprov Bengkulu, Supardi yang dia mengaku tidak pernah menerima surat yang beriiskan tanda tangan terkait dengan pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemprov Bengkulu.
Selain itu ada juga pertentangan putusan Chaerudin mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Chaerudin dan putusan terhadap Agusrin dalam kasus yang sama.
Cherudin didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari dakwaan tersebut, hanya terbukti Pasal 3 yaitu penyalahgunaan wewenang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara Agusrin dinilai oleh majelis hakim menyalahi Pasal 2 UU Tipikor yang intinya memberi kempatan dan membiarkan Chaerudin melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2.
Menurut Djoko hal yang diajukan oleh pengacara Agusrin bukan merupakan kekeliruan nyata dari MA. Hal itu hanyalah perbedaan persepsi dan pendapat dalam majelis kasasi.
Dengan ditolaknya PK ini maka Agusrin M Najamudin harus mendekam di penjara sesuai putusan kasasi MA yaitu empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian uang negara hingga Rp20,16 mililar.
Putusan kasasi MA ini mengubah putusan PN Jakarta Pusat yang memutus bebas Agusrin. Saat itu, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Syarifuddin membebaskan Agusrin.
"Tadi tidak ada dissenting, semua hakim setuju Agusrin bersalah," ujar Djoko.
(mhd)