Sprindik kasus Century belum pasti
Selasa, 27 November 2012 - 15:40 WIB
Sprindik kasus Century belum pasti
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dana talangan Bank Century.
Menurut Wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja, pihaknya belum mengeluarkan sprindik setelah menetapkan BM dan SCF sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut.
“Itu lah masih berjalan. Itu dulu,“ kata Adnan di gedung KPK, Jakarta, Selasa 27/11/2012.
Pada kesempatan itu, dirinya juga belum bisa memastikan, kapan surat tersebut akan dikeluarkan. Baginya, terpenting saat ini, dua nama sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tunggu saja, yang jelas nama sudah disebut, tinggal waktunya aja kan,“ kilahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengakui, pihaknya telah menetapkan dua nama tersangka BM dan SCF sebagai tersangka kasus dana talangan Bank Century tanpa dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik).
Abraham beralasan, sprindik tersebut hanyalah persoalan administrasi sehingga pihaknya masih mempunyai kewenangan untuk menetapkan dua nama tersebut menjadi tersangka.
“Adapun sprindik adakala administrasi saja, tidak perlu diperdebatkan. Hasil ekspose, pimpinan dan penyidik sudah scara resmi menetapkan bersama-sama kedua orang itu menjadi tersangka,“ kata Abraham dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu 21 November 2012.
Menurut Wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja, pihaknya belum mengeluarkan sprindik setelah menetapkan BM dan SCF sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut.
“Itu lah masih berjalan. Itu dulu,“ kata Adnan di gedung KPK, Jakarta, Selasa 27/11/2012.
Pada kesempatan itu, dirinya juga belum bisa memastikan, kapan surat tersebut akan dikeluarkan. Baginya, terpenting saat ini, dua nama sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tunggu saja, yang jelas nama sudah disebut, tinggal waktunya aja kan,“ kilahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengakui, pihaknya telah menetapkan dua nama tersangka BM dan SCF sebagai tersangka kasus dana talangan Bank Century tanpa dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik).
Abraham beralasan, sprindik tersebut hanyalah persoalan administrasi sehingga pihaknya masih mempunyai kewenangan untuk menetapkan dua nama tersebut menjadi tersangka.
“Adapun sprindik adakala administrasi saja, tidak perlu diperdebatkan. Hasil ekspose, pimpinan dan penyidik sudah scara resmi menetapkan bersama-sama kedua orang itu menjadi tersangka,“ kata Abraham dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu 21 November 2012.
(kur)