KPK kesampingkan kasus Century
Senin, 26 November 2012 - 19:04 WIB
KPK kesampingkan kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus bailout Bank Century Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fadjriah (SCF) dikarenakan sedang fokus untuk menyelesaikan kasus korupsi lainnya.
Ketua KPK Abraham Samad mengakui, saat ini pihaknya memang agak mengesampingkan kasus tersebut dikarenakan sedang mengejar kasus lainnya yang belum ditangani.
“Belum dijadwalkan karena sekali lagi ada perkara-perkara yang sudah jalan terlebih dahulu. Misalnya, simulator, Emir Moeis, kita usahakan selesai dahulu baru kemudian kita masuk lagi ke perkara century,“ kata Abraham saat ditemui di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Abraham pun beralasan, kasus Century itu akan diselesaikannya ketika kasus korupsi lainnya telah rampung mereka kerjakan hingga pada tahap penuntutan.
“Kan banyak yang belum jalan perkaranya, jadi yang duluan jalan itu diselesaikan dulu baru kemudian berikutnya Century,“ jelasnya.
Abraham juga beralasan hal ini karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dua tersangka tersebut belum selesai. Itu juga menjadi dasar pihaknya belum melakukan pencegahan terhadap keduanya.
Namun, Abraham memastikan, jika sprindik telah selesai, maka pihaknya akan langsung mencegah kedua tersangka tersebut.
“Itu pasti (pencegahan), tetapi menunggu Sprindik dulu,” imbuhnya.
Diketahui, saat pertemuan KPK dengan Tim Pengawas Century di DPR, Ketua KPK Abraham Samad memaparkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh lembaganya terhadap pengusutan kasus Bank Century selama ini.
Hasilnya, diputuskan kasus skandal perbankan yang menelan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Abraham pun menyebut dua orang yang paling bertanggung jawab terhadap pemberian dana talangan dari Bank Indonesia (BI) ke Bank milik Robert Tantular tersebut. Dua orang itu yakni mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan moneter Devisa BI Budi Mulya (BM), dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chalimah Fajriah.
Ketua KPK Abraham Samad mengakui, saat ini pihaknya memang agak mengesampingkan kasus tersebut dikarenakan sedang mengejar kasus lainnya yang belum ditangani.
“Belum dijadwalkan karena sekali lagi ada perkara-perkara yang sudah jalan terlebih dahulu. Misalnya, simulator, Emir Moeis, kita usahakan selesai dahulu baru kemudian kita masuk lagi ke perkara century,“ kata Abraham saat ditemui di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Abraham pun beralasan, kasus Century itu akan diselesaikannya ketika kasus korupsi lainnya telah rampung mereka kerjakan hingga pada tahap penuntutan.
“Kan banyak yang belum jalan perkaranya, jadi yang duluan jalan itu diselesaikan dulu baru kemudian berikutnya Century,“ jelasnya.
Abraham juga beralasan hal ini karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dua tersangka tersebut belum selesai. Itu juga menjadi dasar pihaknya belum melakukan pencegahan terhadap keduanya.
Namun, Abraham memastikan, jika sprindik telah selesai, maka pihaknya akan langsung mencegah kedua tersangka tersebut.
“Itu pasti (pencegahan), tetapi menunggu Sprindik dulu,” imbuhnya.
Diketahui, saat pertemuan KPK dengan Tim Pengawas Century di DPR, Ketua KPK Abraham Samad memaparkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh lembaganya terhadap pengusutan kasus Bank Century selama ini.
Hasilnya, diputuskan kasus skandal perbankan yang menelan kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Abraham pun menyebut dua orang yang paling bertanggung jawab terhadap pemberian dana talangan dari Bank Indonesia (BI) ke Bank milik Robert Tantular tersebut. Dua orang itu yakni mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan moneter Devisa BI Budi Mulya (BM), dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chalimah Fajriah.
(rsa)