F-PAN dorong KPK periksa Boediono
Minggu, 25 November 2012 - 15:11 WIB
F-PAN dorong KPK periksa Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Teguh Juwarno mengatakan, tidak ada alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan untuk memproses Boediono terkait kasus dana talangan Bank Century.
Meskipun, sebagai Wakil Presiden (Wapres), semua warga negara Indonesia sama posisinya di depan hukum. Maka itu, pihaknya lebih memilih kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu dituntaskan oleh KPK, bukan melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR.
"Kita mendorong KPK untuk menuntaskan kasus Century termasuk bila cukup bukti keterlibatan Gubernur BI pada saat itu Boediono. Kita beri kesempatan KPK bekerja maksimal sesuai UU dahulu " ujarnya ketika berbincang dengan Sindonews, Minggu (25/11/2012).
Menurutnya, hak warga negara istimewa itu tidak berlaku dalam pemeriksaan keterlibatan Boediono dalam kasus Century. “ Meski sekarang beliau (Boediono) sudah Wapres, tetapi menurut Konstitusi semua rakyat sama di mata hukum. Jadi tidak ada kekebalan atau privilege dimata hukum. Apalagi terkait tindak pidana korupsi," tegasnya
Meskipun, sebagai Wakil Presiden (Wapres), semua warga negara Indonesia sama posisinya di depan hukum. Maka itu, pihaknya lebih memilih kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu dituntaskan oleh KPK, bukan melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR.
"Kita mendorong KPK untuk menuntaskan kasus Century termasuk bila cukup bukti keterlibatan Gubernur BI pada saat itu Boediono. Kita beri kesempatan KPK bekerja maksimal sesuai UU dahulu " ujarnya ketika berbincang dengan Sindonews, Minggu (25/11/2012).
Menurutnya, hak warga negara istimewa itu tidak berlaku dalam pemeriksaan keterlibatan Boediono dalam kasus Century. “ Meski sekarang beliau (Boediono) sudah Wapres, tetapi menurut Konstitusi semua rakyat sama di mata hukum. Jadi tidak ada kekebalan atau privilege dimata hukum. Apalagi terkait tindak pidana korupsi," tegasnya
(kur)