PAN minta gunakan HMP lebih hati-hati
Jum'at, 23 November 2012 - 19:35 WIB
PAN minta gunakan HMP lebih hati-hati
A
A
A
Sindonews.com - Wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) butuh kajian yang cukup cermat. Sebab jika benar akan dilaksanakan HMP maka akan menjadi sejarah yang terus dicatat.
"Peggunaan HMP harus dikaji sangat dalam karena akan menjadi sejarah peradaban bangsa," tukas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/11/2012).
Menurutnya, meskipun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengindikasikan keterlibatan Boediono dalam kasus bailout Bank Century itu. Tapi keterlibatan Boediono ketika masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
"Walaupun KPK yakin beliau terlibat kasus Century, tetapi peristiwa tindak pidana tersebut bukan dilakukan oleh seorang Wapres," ujarnya.
Pertimbangan lain, sambung Wakil Ketua Komisi III, KPK belum memeriksa BM dan SCF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun itu.
Jika HMP dilakukan saat ini, Tjatur sendiri melihat masih kurang tepat, dan sebaiknya menunggu proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK. "Sehingga untuk saat ini kurang bijak bila dilakukan HMP," pungkasnya.
"Peggunaan HMP harus dikaji sangat dalam karena akan menjadi sejarah peradaban bangsa," tukas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/11/2012).
Menurutnya, meskipun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengindikasikan keterlibatan Boediono dalam kasus bailout Bank Century itu. Tapi keterlibatan Boediono ketika masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
"Walaupun KPK yakin beliau terlibat kasus Century, tetapi peristiwa tindak pidana tersebut bukan dilakukan oleh seorang Wapres," ujarnya.
Pertimbangan lain, sambung Wakil Ketua Komisi III, KPK belum memeriksa BM dan SCF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun itu.
Jika HMP dilakukan saat ini, Tjatur sendiri melihat masih kurang tepat, dan sebaiknya menunggu proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK. "Sehingga untuk saat ini kurang bijak bila dilakukan HMP," pungkasnya.
(lns)