KPK harus segera periksa BM & SCF
Jum'at, 23 November 2012 - 18:31 WIB
KPK harus segera periksa BM & SCF
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa dua tersangka kasus bailout Bank Century yang sudah ditetapkan, yakni BM dan SCF.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno tidak ada alasan lagi, KPK menunda-nunda dalam penuntasan kasus itu.
"KPK harus segera memeriksa bahkan menuntaskan penyidikan kedua tersangka tersebut," tegas Teguh saat dihubungi wartawan, Jumat (23/11/2012).
Teguh menambahkan terkait isu Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang sudah bergulir, pihaknya belum mengambil kesimpulan.
Sebab Fraksi PAN akan melihat dulu KPK dalam menuntaskan penyidikan kasus itu.
"Nanti dulu, karena dua tersangka dari BI yang sudah diumumkan, belum diperiksa oleh KPK," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan telah resmi menetapkan Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fajriah (SCF) sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Keduanya merupakan mantan pejabat di Bank Indonesia.
"Keduanya yakni BM dan SCF dalam ekspose perkara itu telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abraham di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu 21 November 2012.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno tidak ada alasan lagi, KPK menunda-nunda dalam penuntasan kasus itu.
"KPK harus segera memeriksa bahkan menuntaskan penyidikan kedua tersangka tersebut," tegas Teguh saat dihubungi wartawan, Jumat (23/11/2012).
Teguh menambahkan terkait isu Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang sudah bergulir, pihaknya belum mengambil kesimpulan.
Sebab Fraksi PAN akan melihat dulu KPK dalam menuntaskan penyidikan kasus itu.
"Nanti dulu, karena dua tersangka dari BI yang sudah diumumkan, belum diperiksa oleh KPK," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan telah resmi menetapkan Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fajriah (SCF) sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Keduanya merupakan mantan pejabat di Bank Indonesia.
"Keduanya yakni BM dan SCF dalam ekspose perkara itu telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abraham di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu 21 November 2012.
(lns)