PDI Perjuangan tolak HMP
Jum'at, 23 November 2012 - 15:48 WIB
PDI Perjuangan tolak HMP
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait kasus bailout Bank Century disikapi pro dan kontra. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) termasuk parpol yang kurang setuju dilakukan HMP untuk permasalahan itu.
Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani menilai HMP untuk menyelesaikan kasus bailout Bank Century belum perlu. Menurutnya kasus yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun itu lebih baik diproses secara hukum.
"PDIP belum ingin gunakan HMP, kami ingin proses secara hukum dibuktikan secara hukum," ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Putri mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu dengan tegas menolak HMP dan meminta berbagai pihak sebaiknya menunggu proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK.
"Kami saat ini menolak, kami tidak akan ikut mendukung proses HMP. Diselesaikan dulu oleh KPK," ujarnya.
Menurutnya, sebaiknya KPK diberi kesempatan untuk mengusut sesuai hukum, apalagi saat ini KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni BM dan SCF.
"Kami menginginkan KPK diberikan kesempatan untuk bisa selesaikan kasus ini," pungkasnya.
Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani menilai HMP untuk menyelesaikan kasus bailout Bank Century belum perlu. Menurutnya kasus yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun itu lebih baik diproses secara hukum.
"PDIP belum ingin gunakan HMP, kami ingin proses secara hukum dibuktikan secara hukum," ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Putri mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu dengan tegas menolak HMP dan meminta berbagai pihak sebaiknya menunggu proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK.
"Kami saat ini menolak, kami tidak akan ikut mendukung proses HMP. Diselesaikan dulu oleh KPK," ujarnya.
Menurutnya, sebaiknya KPK diberi kesempatan untuk mengusut sesuai hukum, apalagi saat ini KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni BM dan SCF.
"Kami menginginkan KPK diberikan kesempatan untuk bisa selesaikan kasus ini," pungkasnya.
(lns)