Pilihan Mahdud MD tak terkait pilpres
Jum'at, 23 November 2012 - 15:20 WIB
Pilihan Mahdud MD tak terkait pilpres
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan untuk tidak mencalonkan kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinyatakan Mahfud MD setelah masa jabatannya berakhir April 2013 mendatang, tak ada kaitannya dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Menurut Sekretaris Jendral (sekjend) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy, keputusan Mahfud itu cukup baik. Karena, dia ingin memberikan peluang bagi para hakim lain untuk jadi ketua MK.
"Beliau pejabat yang iso rumongso (bisa merasa). Jadi merasa cukup satu kali untuk memberi kesempatan kepada yang lain. Ini budaya yang baik," ujar Romy sapaan akrab Romahurmziy melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Keputusan Mahfud MD, sambung Romy kurang tepat jika dikaitkan dengan momentum Pemilu 2014. Menurutnya sama sekali tidak terkait isu pencapresan dia.
"Tidak ada kaitanya sama sekali dengan pilpres, masih kejauhan kalau April 2013," ujarnya.
Ketua Komisi IV menilai dalam MK tidak membutuhkan kaderisasi sebagai pengganti Ketua MK. Pasalnya syarat menjadi hakim konstitusi adalah seorang negarawan, akademik dengan bekal pengalaman yang cukup.
"Jadi hakim konstitusi adalah 'barang jadi'," pungkas Romy.
Menurut Sekretaris Jendral (sekjend) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy, keputusan Mahfud itu cukup baik. Karena, dia ingin memberikan peluang bagi para hakim lain untuk jadi ketua MK.
"Beliau pejabat yang iso rumongso (bisa merasa). Jadi merasa cukup satu kali untuk memberi kesempatan kepada yang lain. Ini budaya yang baik," ujar Romy sapaan akrab Romahurmziy melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Keputusan Mahfud MD, sambung Romy kurang tepat jika dikaitkan dengan momentum Pemilu 2014. Menurutnya sama sekali tidak terkait isu pencapresan dia.
"Tidak ada kaitanya sama sekali dengan pilpres, masih kejauhan kalau April 2013," ujarnya.
Ketua Komisi IV menilai dalam MK tidak membutuhkan kaderisasi sebagai pengganti Ketua MK. Pasalnya syarat menjadi hakim konstitusi adalah seorang negarawan, akademik dengan bekal pengalaman yang cukup.
"Jadi hakim konstitusi adalah 'barang jadi'," pungkas Romy.
(lns)