Parpol balik badan, tak perlu dipilih di Pemilu 2014
Kamis, 22 November 2012 - 07:19 WIB
Parpol balik badan, tak perlu dipilih di Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan mendukung pelaksanaan Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam skandal bailout Bank Century, khususnya enam fraksi di Komisi Hukum.
Tidak ada alasan bagi fraksi atau partai politik (parpol) pendukung opsi C hak angket Century untuk tidak memberikan dorongan terhadap penuntasan kasus yang diduga telah merugikan negara senilai Rp6,7 triliun tersebut.
"Namun apabila ada fraksi atau parpol pendukung opsi C balik badan menolak HMP ini, maka sama saja dia telah mengkhianati rakyat," tegas anggota Tim Pengawas DPR RI kasus Bank Century, Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Kamis (22/11/2012).
Menurut Politikus Partai Golkar ini, rakyat harus menghukum parpol tersebut dengan cara tidak memilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu 2014).
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan, kesimpulan dan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut sudah sangat jelas. Terdapat tindak pidana korupsi di dalamnya.
Selain telah menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka yakni BM dan SCF.
"KPK juga menyimpulkan ada peran dan keterlibatan Boediono sebagai Gubernur DI dalam proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) waktu itu, dan bailout Century ini merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun," tegasnya.
Bambang berharap, opsi untuk mengajukan HMP ke MK untuk memberikan kepastian hukum terhadap Boediono terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.
Jika HMP disetujui, maka HMP akan dibawa ke MK untuk diperiksa, diadili, diputuskan. "Apakah Wapres benar melakukan pelanggaran? Jika MK sependapat dengan DPR, maka pengambilan keputusan impeachment di MPR. Sebaliknya, jika MK memutuskan tidak bersalah, yah selesai atau bebas," pungkasnya.
Tidak ada alasan bagi fraksi atau partai politik (parpol) pendukung opsi C hak angket Century untuk tidak memberikan dorongan terhadap penuntasan kasus yang diduga telah merugikan negara senilai Rp6,7 triliun tersebut.
"Namun apabila ada fraksi atau parpol pendukung opsi C balik badan menolak HMP ini, maka sama saja dia telah mengkhianati rakyat," tegas anggota Tim Pengawas DPR RI kasus Bank Century, Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Kamis (22/11/2012).
Menurut Politikus Partai Golkar ini, rakyat harus menghukum parpol tersebut dengan cara tidak memilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu 2014).
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan, kesimpulan dan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut sudah sangat jelas. Terdapat tindak pidana korupsi di dalamnya.
Selain telah menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka yakni BM dan SCF.
"KPK juga menyimpulkan ada peran dan keterlibatan Boediono sebagai Gubernur DI dalam proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) waktu itu, dan bailout Century ini merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun," tegasnya.
Bambang berharap, opsi untuk mengajukan HMP ke MK untuk memberikan kepastian hukum terhadap Boediono terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.
Jika HMP disetujui, maka HMP akan dibawa ke MK untuk diperiksa, diadili, diputuskan. "Apakah Wapres benar melakukan pelanggaran? Jika MK sependapat dengan DPR, maka pengambilan keputusan impeachment di MPR. Sebaliknya, jika MK memutuskan tidak bersalah, yah selesai atau bebas," pungkasnya.
(lns)