KPU dinilai diskriminatif
Rabu, 21 November 2012 - 19:03 WIB
KPU dinilai diskriminatif
A
A
A
Sindonews.com - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) diskriminatif dalam menjalankan proses verifikasi administratif partai politik (parpol) beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Partai SRI D Taufan mengatakan, beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dianggap sebagai satu tindakan yang tidak adil. Dia menyatakan, telah menemukan beberapa bukti yang mengindikasikan KPU bertindak diskriminatif.
"Tindakan KPU ini sangat kuat terkait dengan upaya lembaga atau personel-personel komisioner untuk berlaku adil, diskriminatif dan manipulatif. Berkali-kali kami menemukan upaya KPU membohongi publik dengan cara merekayasa situs resminya sendiri dalam upaya mengelabui publik," jelasnya kepada wartawan di kantor Partai SRI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan memanipulasi data di situs remsi, KPU dianggap menutupi lubang hukum yang timbul akibat kebijakan yang dinilai diskriminatif.
"Jelas itu pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang harusnya dijaga KPU. Kami menemukan serangkaian tindakan diskriminatif ini dan telah melaporkan kepada Bawaslu," tegasnya.
Terakhir dia menyarankan, KPU sebagai lembaga pemerintahan seharusnya bisa memberikan ruang yang sama dalam proses verifikasi maupun kebijakan publik.
"Sebagai lembaga yang seharusnya menjaga integritas Pemilu, KPU justru melakukan sejak awal proses Pemilu sudah memperlihatkan perilkau yang sangat membahayakan dan hasil Pemilu dari diskriminatif itu," tutupnya.
Ketua Umum Partai SRI D Taufan mengatakan, beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dianggap sebagai satu tindakan yang tidak adil. Dia menyatakan, telah menemukan beberapa bukti yang mengindikasikan KPU bertindak diskriminatif.
"Tindakan KPU ini sangat kuat terkait dengan upaya lembaga atau personel-personel komisioner untuk berlaku adil, diskriminatif dan manipulatif. Berkali-kali kami menemukan upaya KPU membohongi publik dengan cara merekayasa situs resminya sendiri dalam upaya mengelabui publik," jelasnya kepada wartawan di kantor Partai SRI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan memanipulasi data di situs remsi, KPU dianggap menutupi lubang hukum yang timbul akibat kebijakan yang dinilai diskriminatif.
"Jelas itu pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang harusnya dijaga KPU. Kami menemukan serangkaian tindakan diskriminatif ini dan telah melaporkan kepada Bawaslu," tegasnya.
Terakhir dia menyarankan, KPU sebagai lembaga pemerintahan seharusnya bisa memberikan ruang yang sama dalam proses verifikasi maupun kebijakan publik.
"Sebagai lembaga yang seharusnya menjaga integritas Pemilu, KPU justru melakukan sejak awal proses Pemilu sudah memperlihatkan perilkau yang sangat membahayakan dan hasil Pemilu dari diskriminatif itu," tutupnya.
(mhd)