Partai SRI duga KPU lakukan manipulasi hukum
Rabu, 21 November 2012 - 17:11 WIB
Partai SRI duga KPU lakukan manipulasi hukum
A
A
A
Sindonews.com - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan tindakan manipulasi hukum, yakni dengan memberlakukan peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012.
Mereka mengklaim, telah menemukan bukti baru terkait pelanggaran tersebut. Yakni, pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) pada tanggal 28 Oktober 2012 lalu, justru baru sah diundangkan pada 31 Oktober 2012.
"Jadi PKPU nomor 14 yang di website KPU (yang) dikatakan dan diundangkan pada 25 Oktober 2012 di situ terdapat tanda tangan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM Amir Syamsuddin), serta Ketua KPU. Berarti tanda tangan itu palsu, karena diundangkan tanggal 31 Oktober 2012. Bukan saja pemalsuan dokumen, tapi juga tanda tangan Menkum HAM," jelas Ketua Umum Partai SRI D Taufan di Kantor Partai SRI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, atas hal itu KPU dianggap telah melakukan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh pejabat negara.
"Pengumuman hasil verifikasi administrasi itu adalah tidak sah secara hukum, manipulatif secara politik, sekaligus kuat dugaan sebagai tindakan pemalsuan dokumen oleh pejabat negara," tandasnya.
Dengan penemuan itu, mereka semakin meyakini KPU telah melakukan pelanggaran dalam menyelenggarakan verifikasi administrasi.
"Kami mendapat kesan kuat, bahwa KPU telah dikondisikan untuk menjalankan proses verifikasi partai dengan latar pemahaman yang diskriminatif seperti itu. Tindakan ini jelas adalah pelanggaran berat pejabat negara yang seharusnya menjadi service station bagi kepentingan warga negara," tutupnya.
Mereka mengklaim, telah menemukan bukti baru terkait pelanggaran tersebut. Yakni, pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) pada tanggal 28 Oktober 2012 lalu, justru baru sah diundangkan pada 31 Oktober 2012.
"Jadi PKPU nomor 14 yang di website KPU (yang) dikatakan dan diundangkan pada 25 Oktober 2012 di situ terdapat tanda tangan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM Amir Syamsuddin), serta Ketua KPU. Berarti tanda tangan itu palsu, karena diundangkan tanggal 31 Oktober 2012. Bukan saja pemalsuan dokumen, tapi juga tanda tangan Menkum HAM," jelas Ketua Umum Partai SRI D Taufan di Kantor Partai SRI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, atas hal itu KPU dianggap telah melakukan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh pejabat negara.
"Pengumuman hasil verifikasi administrasi itu adalah tidak sah secara hukum, manipulatif secara politik, sekaligus kuat dugaan sebagai tindakan pemalsuan dokumen oleh pejabat negara," tandasnya.
Dengan penemuan itu, mereka semakin meyakini KPU telah melakukan pelanggaran dalam menyelenggarakan verifikasi administrasi.
"Kami mendapat kesan kuat, bahwa KPU telah dikondisikan untuk menjalankan proses verifikasi partai dengan latar pemahaman yang diskriminatif seperti itu. Tindakan ini jelas adalah pelanggaran berat pejabat negara yang seharusnya menjadi service station bagi kepentingan warga negara," tutupnya.
(mhd)