PPP: KPK bisa panggil Boediono & Sri Mulyani
Rabu, 21 November 2012 - 13:25 WIB
PPP: KPK bisa panggil Boediono & Sri Mulyani
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Patai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar menyatakan, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Idonesia (BI) Boediono terkait kasus Bank Century.
"Seingat saya Pak Boediono sudah pernah diperiksa KPK waktu periode sebelumnya. Jadi sebenarnya tidak ada halangan bagi Pak Boediono untuk diperiksa KPK," ujar Hasrul di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Anggota Komisi VIII ini menambahkan, kasus bank Century yang sudah ditangani KPK sebaiknya terus dilanjutkan sesuai dengan proses hukum, apalagi KPK sudah menaikkan ke tingkat penyidikan. "Saya sependapat dengan MK bahwa tidak ada aturan khusus untuk itu," terangnya.
Hasrul menegaskan, hak menyatakan pendapat (HMP) atas kasus Century dinilai tidak perlu, sebaiknya dituntaskan secara hukum. "Tidak perlu, terbukti bahwa yang lalu Boediono dan Sri Mulyani pernah diperiksa KPK. Nah lakukan saja seperti itu," tegasnya.
Terkait masa kerja timwas, pihaknya masih menunggu laporan dari anggota timwas. Sedangkan dari fraksinya, jika dirasa cukup, sebaiknya timwas dihentikan sampai Desember 2012. Namun, kasus Century harus diselsaikan, baik secara politik atau secara hukum.
"Kita ingin Century ini tuntas di DPR dan di KPK," pungkasnya.
"Seingat saya Pak Boediono sudah pernah diperiksa KPK waktu periode sebelumnya. Jadi sebenarnya tidak ada halangan bagi Pak Boediono untuk diperiksa KPK," ujar Hasrul di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Anggota Komisi VIII ini menambahkan, kasus bank Century yang sudah ditangani KPK sebaiknya terus dilanjutkan sesuai dengan proses hukum, apalagi KPK sudah menaikkan ke tingkat penyidikan. "Saya sependapat dengan MK bahwa tidak ada aturan khusus untuk itu," terangnya.
Hasrul menegaskan, hak menyatakan pendapat (HMP) atas kasus Century dinilai tidak perlu, sebaiknya dituntaskan secara hukum. "Tidak perlu, terbukti bahwa yang lalu Boediono dan Sri Mulyani pernah diperiksa KPK. Nah lakukan saja seperti itu," tegasnya.
Terkait masa kerja timwas, pihaknya masih menunggu laporan dari anggota timwas. Sedangkan dari fraksinya, jika dirasa cukup, sebaiknya timwas dihentikan sampai Desember 2012. Namun, kasus Century harus diselsaikan, baik secara politik atau secara hukum.
"Kita ingin Century ini tuntas di DPR dan di KPK," pungkasnya.
(san)