Boediono terlibat, DPR siap lakukan HMP
Rabu, 21 November 2012 - 12:08 WIB
Boediono terlibat, DPR siap lakukan HMP
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Gubernur BI Boediono di duga terlibat dalam kasus Bank Century, DPR dinilai boleh melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Kalau itu sudah disampaikan oleh KPK saya pikir DPR baru bisa melakukan hak-hak politiknya dengan melakukan HMP," ujar Anggota Komisi III DPR Trimedia Panjaitan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan, DPR ragu untuk melakukan HMP karena dinilai masih prematur. Pasalnya, kemarin belum ada keterangan resmi dari KPK terkait keterlibatan Boediono dalam kasus Century.
Namun, jika KPK sudah memberikan keterangan resmi, imbuhnya, maka DPR tidak perlu ragu untuk melakukan hak politiknya tersebut.
"Saya fikir tidak perlu ada keraguan lagi di DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan Wakil Presiden Boediono mempunyai peran penting dalam mengeluarkan kebijakan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk bailout Bank Century.
Menurutnya, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu diduga kuat ikut campur tangan dalam dugaan penyalahgunaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
"Peran Pak Boediono pasti ada dalam penetapan FPJP. Selaku Gubernur BI yang tentunya tahu dan mengerti soal pemberian itu," kata Abraham, di Gedung KPK, Jakarta.
"Kalau itu sudah disampaikan oleh KPK saya pikir DPR baru bisa melakukan hak-hak politiknya dengan melakukan HMP," ujar Anggota Komisi III DPR Trimedia Panjaitan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan, DPR ragu untuk melakukan HMP karena dinilai masih prematur. Pasalnya, kemarin belum ada keterangan resmi dari KPK terkait keterlibatan Boediono dalam kasus Century.
Namun, jika KPK sudah memberikan keterangan resmi, imbuhnya, maka DPR tidak perlu ragu untuk melakukan hak politiknya tersebut.
"Saya fikir tidak perlu ada keraguan lagi di DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan Wakil Presiden Boediono mempunyai peran penting dalam mengeluarkan kebijakan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk bailout Bank Century.
Menurutnya, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu diduga kuat ikut campur tangan dalam dugaan penyalahgunaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
"Peran Pak Boediono pasti ada dalam penetapan FPJP. Selaku Gubernur BI yang tentunya tahu dan mengerti soal pemberian itu," kata Abraham, di Gedung KPK, Jakarta.
(rsa)