KPK siap periksa SBY & Boediono
Rabu, 21 November 2012 - 11:29 WIB
KPK siap periksa SBY & Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad siap melakukan pemeriksaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono terkait kasus bailout Bank Century jika dibutuhkan.
"Bisa saja periksa keduanya (SBY & Boediono) jika memang dibutuhkan, dilihat saja perkembangannya. Jika memang dibutuhkan keterangannya, siapapun akan dipanggil," tegas Abraham, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Abraham pun menegaskan, pihaknya tidak perlu dipaksa untuk segera memanggil atau bahkan menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus itu. Pasalnya, DPR pun dianggap mempunyai kewenangan.
“Konstitusi kita menyebutkan DPR bisa segera melakukan penyidikan terhadap Boediono tanpa harus menunggu hasil penetapan KPK. Karena, dalam konteks ketatanegaraan dan konstitusi berbeda. Satu konteks ketatanegaraan, satu konteks ranah pidana,“ jelasnya.
Namun Abraham berjanji akan terus menindaklanjuti kasus Century ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang dinilai memiliki keterlibatan dalam kasus Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century tersebut.
"KPK selalu mengedepankan prinsip Equality Berfore The Law, persamaan hak dalam hukum. Jadi siapa pun akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya
"Bisa saja periksa keduanya (SBY & Boediono) jika memang dibutuhkan, dilihat saja perkembangannya. Jika memang dibutuhkan keterangannya, siapapun akan dipanggil," tegas Abraham, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Abraham pun menegaskan, pihaknya tidak perlu dipaksa untuk segera memanggil atau bahkan menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus itu. Pasalnya, DPR pun dianggap mempunyai kewenangan.
“Konstitusi kita menyebutkan DPR bisa segera melakukan penyidikan terhadap Boediono tanpa harus menunggu hasil penetapan KPK. Karena, dalam konteks ketatanegaraan dan konstitusi berbeda. Satu konteks ketatanegaraan, satu konteks ranah pidana,“ jelasnya.
Namun Abraham berjanji akan terus menindaklanjuti kasus Century ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang dinilai memiliki keterlibatan dalam kasus Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century tersebut.
"KPK selalu mengedepankan prinsip Equality Berfore The Law, persamaan hak dalam hukum. Jadi siapa pun akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya
(rsa)