Usut keterlibatan Boediono, DPR bisa pakai hak angket
Selasa, 20 November 2012 - 18:57 WIB
Usut keterlibatan Boediono, DPR bisa pakai hak angket
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Lukman Hakim Syaifudin memaklumi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century.
KPK tidak bisa mengarah ke sana karena terbentur dengan undang-undang yang ada. Namun, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menggunakan hak angketnya.
"Masuk akal jika KPK tidak bisa melakukan penyelidikan, tapi DPR dengan hak angketnya berdasarkan dugaan-dugaan yang mendasari. Tidak perlu menunggu rekomendasi dari manapun," ujar Lukman Saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Secara mekanisme, jika kepala negara dan wakilnya terindikasi tersangkut kasus hukum, maka DPR bisa menggunakan hak angketnya yang kemudian diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji atas dugaan keterlibatan itu.
"Maka keputusan dari MK dikembalikan ke DPR, dan jika diputuskan bersalah oleh MK maka bermuara di MPR untuk diambil keputusan final apakah diberhentikan atau tidak. Hak menyatakan pendapat ini digunakan jika sudah ada dugaan telah terjadi keterlibatan," ujarnya.
Sebagai Wapres, Boediono termasuk warga negara istimewa maka sesuai aturan, warga istimewa tidak bisa diusut oleh lembaga penegak hukum yakni KPK.
"Ketika WNI jadi wapres dan presiden terkait tindak kejahatan maka tidak bisa dilakukan proses penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan seperti warga biasa, karena lembaga penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK) di bawah presiden," ujar wakil ketua umum PPP ini.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan dalam melakukan penyelidikan harus benar-benar hati-hati. "Jadi, dengan atau tanpa rekomendasi penegak hukum, DPR RI bisa menggunakan hak menyatakan pendapatnya kepada MK, yang hasilnya dikembalikan ke DPR lalu dibawa ke MPR untuk diputuskan," pungkasnya.
KPK tidak bisa mengarah ke sana karena terbentur dengan undang-undang yang ada. Namun, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menggunakan hak angketnya.
"Masuk akal jika KPK tidak bisa melakukan penyelidikan, tapi DPR dengan hak angketnya berdasarkan dugaan-dugaan yang mendasari. Tidak perlu menunggu rekomendasi dari manapun," ujar Lukman Saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Secara mekanisme, jika kepala negara dan wakilnya terindikasi tersangkut kasus hukum, maka DPR bisa menggunakan hak angketnya yang kemudian diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji atas dugaan keterlibatan itu.
"Maka keputusan dari MK dikembalikan ke DPR, dan jika diputuskan bersalah oleh MK maka bermuara di MPR untuk diambil keputusan final apakah diberhentikan atau tidak. Hak menyatakan pendapat ini digunakan jika sudah ada dugaan telah terjadi keterlibatan," ujarnya.
Sebagai Wapres, Boediono termasuk warga negara istimewa maka sesuai aturan, warga istimewa tidak bisa diusut oleh lembaga penegak hukum yakni KPK.
"Ketika WNI jadi wapres dan presiden terkait tindak kejahatan maka tidak bisa dilakukan proses penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan seperti warga biasa, karena lembaga penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK) di bawah presiden," ujar wakil ketua umum PPP ini.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan dalam melakukan penyelidikan harus benar-benar hati-hati. "Jadi, dengan atau tanpa rekomendasi penegak hukum, DPR RI bisa menggunakan hak menyatakan pendapatnya kepada MK, yang hasilnya dikembalikan ke DPR lalu dibawa ke MPR untuk diputuskan," pungkasnya.
(lns)