1.000 PNS tersangkut kasus korupsi
Selasa, 20 November 2012 - 16:39 WIB
1.000 PNS tersangkut kasus korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mencatat setidaknya ada 474 pejabat daerah yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.
"Hari ini tercatat ada 474 pejabat di daerah yang melakukan tindak pidana (korupsi)," ujar Gamawan di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Data tersebut, menurutnya didapatkan dari sekertaris daerah masing-masing wilayah di Indonesia. Hasilnya, jumlah sekianlah yang tercatat sebagai penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan.
Perinciannya pun diketahui adalah, dari 474 orang tersebut, tercatat 95 tersangka, 49 terdakwa dan 330 terpidana.
Bahkan menurut Gamawan, jumlah tersebut masih akan bertambah. Pasalnya, pada Senin depan pihaknya masih akan mendapat data terakhir dari Sekda. “Bisa saja mencapai angka 1.000 orang PNS yang tersandung kasus korupsi,“ imbuhnya.
Gamawan menjelaskan, dari 474 orang tersebut, ada yang diberhentikan, ada yang minta berhenti, ada yang tidak diberi jabatan, dan ada juga yang tidak berjabatan.
Menurut Gamawan, dirinya sudah melarang kepala daerah supaya tidak memberi jabatan struktural kepada pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan korupsi. Larangan tersebut, dituangkan melalui surat edaran Mendagri kepada jajaran kepala daerah.
Gamawan berharap, para pimpinan di daerah bisa mematuhi surat edaran yang disampaikannya. "Apakah surat edaran cukup kuat, edaran ini bukan hukum, tapi mengingatkan," ungkapnya.
Menurut Gamawan, untuk menyelesaikan masalah tersebut, perlu ada pembenahan perundang-undangan. Sehingga tidak ada penafsiran-penafsiran yang beragam lagi dalam undang-undang mengenai kasus tersebut.
"Ini harus naik jabatan, ini harus dicopot, ini diberhentikan. Karena dalam PP itu ada gradasinya. Ada yang dicopot, ada yang tidak, ada yang diberhentikan tidak terhormat, soal pensiunnya, dan soal gajinya," tukasnya.
"Hari ini tercatat ada 474 pejabat di daerah yang melakukan tindak pidana (korupsi)," ujar Gamawan di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Data tersebut, menurutnya didapatkan dari sekertaris daerah masing-masing wilayah di Indonesia. Hasilnya, jumlah sekianlah yang tercatat sebagai penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan.
Perinciannya pun diketahui adalah, dari 474 orang tersebut, tercatat 95 tersangka, 49 terdakwa dan 330 terpidana.
Bahkan menurut Gamawan, jumlah tersebut masih akan bertambah. Pasalnya, pada Senin depan pihaknya masih akan mendapat data terakhir dari Sekda. “Bisa saja mencapai angka 1.000 orang PNS yang tersandung kasus korupsi,“ imbuhnya.
Gamawan menjelaskan, dari 474 orang tersebut, ada yang diberhentikan, ada yang minta berhenti, ada yang tidak diberi jabatan, dan ada juga yang tidak berjabatan.
Menurut Gamawan, dirinya sudah melarang kepala daerah supaya tidak memberi jabatan struktural kepada pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan korupsi. Larangan tersebut, dituangkan melalui surat edaran Mendagri kepada jajaran kepala daerah.
Gamawan berharap, para pimpinan di daerah bisa mematuhi surat edaran yang disampaikannya. "Apakah surat edaran cukup kuat, edaran ini bukan hukum, tapi mengingatkan," ungkapnya.
Menurut Gamawan, untuk menyelesaikan masalah tersebut, perlu ada pembenahan perundang-undangan. Sehingga tidak ada penafsiran-penafsiran yang beragam lagi dalam undang-undang mengenai kasus tersebut.
"Ini harus naik jabatan, ini harus dicopot, ini diberhentikan. Karena dalam PP itu ada gradasinya. Ada yang dicopot, ada yang tidak, ada yang diberhentikan tidak terhormat, soal pensiunnya, dan soal gajinya," tukasnya.
(san)