Johan Budi bantah KPK tetapkan tersangka Century
Selasa, 20 November 2012 - 15:24 WIB
Johan Budi bantah KPK tetapkan tersangka Century
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad hari ini mengumumkan dua tersangka kasus bailout Bank Century. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara Timwas Century di Gedung DPR dengan KPK.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurutnya, sampai hari ini penyidik KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dana talangan sebesar Rp6,7 triliun tersebut.
Johan mengakui, gelar perkara yang dilakukan pada Senin kemarin, sudah mengarah pada beberapa kesimpulan. Pertama, KPK sudah menemukan unsur tindak pidana korupsi.
Kedua, ada pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait dugan penyalahgunaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Ketiga, dalam kaitan aturan Bank Indonesia, juga diduga ada penyalahgunaan kewenangan.
"Belum ada kesimpulan untuk menaikkan ke proses penyidikan. Tapi, memang ada kesimpulan, ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ujar Johan saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Diketahui, dua nama yang disebut-sebut sebagai tersangka kasus itu adalah, Siti Chalimah Fadjrijah (Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia saat kasus terjadi) dan B
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurutnya, sampai hari ini penyidik KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dana talangan sebesar Rp6,7 triliun tersebut.
Johan mengakui, gelar perkara yang dilakukan pada Senin kemarin, sudah mengarah pada beberapa kesimpulan. Pertama, KPK sudah menemukan unsur tindak pidana korupsi.
Kedua, ada pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait dugan penyalahgunaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Ketiga, dalam kaitan aturan Bank Indonesia, juga diduga ada penyalahgunaan kewenangan.
"Belum ada kesimpulan untuk menaikkan ke proses penyidikan. Tapi, memang ada kesimpulan, ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ujar Johan saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Diketahui, dua nama yang disebut-sebut sebagai tersangka kasus itu adalah, Siti Chalimah Fadjrijah (Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia saat kasus terjadi) dan B
(san)