KPK tak punya taji usut Boediono?
Selasa, 20 November 2012 - 14:53 WIB
KPK tak punya taji usut Boediono?
A
A
A
Sindonews.com - Dalam rapat Tim Pengawas (Timwas) Century DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang kini menjadi Wakil Presiden, santer terdengar.
Ketua KPK Abraham Samad mengakui, lembaganya tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Boediono, karena terhalang statusnya yang sudah berstatus warga negara istimewa.
"Jadi untuk melakukan penyelidikan terhadap warga negara istimewa, yang mempunyai kewenangan adalah DPR," kata Abraham, usai rapat Timwas Century, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Abraham membantah keras KPK tidak mau menyentuh Boediono. Menurutnya, saat ini lembaganya tidak memiliki kewenangan, karena terhalang konstitusi.
"Bukan tidak akan menyentuh, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi beda, untuk tidak menyentuh, tapi tidak mempunyai kewenangan secara hukum," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, DPR hanya mempunyai kewenangan penyelidikan bukan penyidikan. "Karena menurut konstitusi begitu," tandasnya.
Ketua KPK Abraham Samad mengakui, lembaganya tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Boediono, karena terhalang statusnya yang sudah berstatus warga negara istimewa.
"Jadi untuk melakukan penyelidikan terhadap warga negara istimewa, yang mempunyai kewenangan adalah DPR," kata Abraham, usai rapat Timwas Century, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Abraham membantah keras KPK tidak mau menyentuh Boediono. Menurutnya, saat ini lembaganya tidak memiliki kewenangan, karena terhalang konstitusi.
"Bukan tidak akan menyentuh, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi beda, untuk tidak menyentuh, tapi tidak mempunyai kewenangan secara hukum," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, DPR hanya mempunyai kewenangan penyelidikan bukan penyidikan. "Karena menurut konstitusi begitu," tandasnya.
(maf)