DPR minta KPK terus usut kasus Bank Century
Selasa, 20 November 2012 - 14:30 WIB
DPR minta KPK terus usut kasus Bank Century
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Bambang Soesatyo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Menurutnya banyak pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus bailout Bank Century itu.
"Kalau tidak masuk pada gubernur (BI) maka penyidikan ini menjadi janggal. Karena jelas nilai jaminan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) melanggar ketentuan, dan yang bertanggung jawab tentunya kelas dari gubenur BI (Boediono)," tegasnya saat rapat Timwas Century dengan Pimpinan KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, namun status mantan Gubernur BI Boediono yang sudah menjadi Wakil presiden termasuk warga negara istimewa tentu KPK tidak bisa memproses.
"Kalau sudah menjadi wapres, dia menjadi warga istimewa yang hanya bisa diproses di Pengadilan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.
Walau demikian, kata anggota Komisi III ini, lembaga pimpinan Abraham Samad ini bisa mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPR apakah Boediono ada indikasi terlibat atau tidak.
"Harapan saya KPK mengirim surat ke DPR atas jawaban apakah Boediono terlibat, selanjutnya DPR yang memproses ke Pengadilan MK," terangnya.
"Kalau tidak masuk pada gubernur (BI) maka penyidikan ini menjadi janggal. Karena jelas nilai jaminan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) melanggar ketentuan, dan yang bertanggung jawab tentunya kelas dari gubenur BI (Boediono)," tegasnya saat rapat Timwas Century dengan Pimpinan KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, namun status mantan Gubernur BI Boediono yang sudah menjadi Wakil presiden termasuk warga negara istimewa tentu KPK tidak bisa memproses.
"Kalau sudah menjadi wapres, dia menjadi warga istimewa yang hanya bisa diproses di Pengadilan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.
Walau demikian, kata anggota Komisi III ini, lembaga pimpinan Abraham Samad ini bisa mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPR apakah Boediono ada indikasi terlibat atau tidak.
"Harapan saya KPK mengirim surat ke DPR atas jawaban apakah Boediono terlibat, selanjutnya DPR yang memproses ke Pengadilan MK," terangnya.
(mhd)