Pemerintah diminta pahami UU Kepegawaian

Selasa, 20 November 2012 - 14:09 WIB
Pemerintah diminta pahami...
Pemerintah diminta pahami UU Kepegawaian
A A A
Sindonews.com - Seharusnya pemerintah bisa lebih memahami arti Undang-undang (UU) Kepegawaian pasal 23 ayat 5 yang mengatur secara gamblang megatur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti bersalah.

Pasalnya, dalam UU Kepegawaian tersebut menyebutkan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UUD 1945. Selain itu, karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya.

"Ini jelas ada upaya penyiasatan dari pemerintah dalam memahami undang itu," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam acara diskusi media di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).

Menurutnya, pasal 20 itu berkaitan dengan pengangkatan jabatan perlu diadakan penilaian prestasi kerja. Namun, hal itulah yang kemudian tidak dijadikan penilaian bagi pemerintah dalam mengangkat kembali para PNS koruptor itu.

"Kalau menjalani pidana di penjara itu prestasi kerja bukan? Birokrasi saat ini jelas telah menjadi zona yang nyaman bagi koruptor," tegasnya.

Dia juga mencurigai, dengan tindakan salah kaprah yang telah dilakukan pemerintah mengenai UU Kepegawaian inilah yang kemudian menjadi celah para PNS koruptor lainnya dalam menjabat kembali sebagai PNS.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved