Pemerintah diminta pahami UU Kepegawaian
Selasa, 20 November 2012 - 14:09 WIB
Pemerintah diminta pahami UU Kepegawaian
A
A
A
Sindonews.com - Seharusnya pemerintah bisa lebih memahami arti Undang-undang (UU) Kepegawaian pasal 23 ayat 5 yang mengatur secara gamblang megatur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti bersalah.
Pasalnya, dalam UU Kepegawaian tersebut menyebutkan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UUD 1945. Selain itu, karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya.
"Ini jelas ada upaya penyiasatan dari pemerintah dalam memahami undang itu," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam acara diskusi media di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Menurutnya, pasal 20 itu berkaitan dengan pengangkatan jabatan perlu diadakan penilaian prestasi kerja. Namun, hal itulah yang kemudian tidak dijadikan penilaian bagi pemerintah dalam mengangkat kembali para PNS koruptor itu.
"Kalau menjalani pidana di penjara itu prestasi kerja bukan? Birokrasi saat ini jelas telah menjadi zona yang nyaman bagi koruptor," tegasnya.
Dia juga mencurigai, dengan tindakan salah kaprah yang telah dilakukan pemerintah mengenai UU Kepegawaian inilah yang kemudian menjadi celah para PNS koruptor lainnya dalam menjabat kembali sebagai PNS.
Pasalnya, dalam UU Kepegawaian tersebut menyebutkan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UUD 1945. Selain itu, karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya.
"Ini jelas ada upaya penyiasatan dari pemerintah dalam memahami undang itu," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam acara diskusi media di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Menurutnya, pasal 20 itu berkaitan dengan pengangkatan jabatan perlu diadakan penilaian prestasi kerja. Namun, hal itulah yang kemudian tidak dijadikan penilaian bagi pemerintah dalam mengangkat kembali para PNS koruptor itu.
"Kalau menjalani pidana di penjara itu prestasi kerja bukan? Birokrasi saat ini jelas telah menjadi zona yang nyaman bagi koruptor," tegasnya.
Dia juga mencurigai, dengan tindakan salah kaprah yang telah dilakukan pemerintah mengenai UU Kepegawaian inilah yang kemudian menjadi celah para PNS koruptor lainnya dalam menjabat kembali sebagai PNS.
(mhd)